Sabtu, 30 Juni 2012

Selundupkan Wanita Korsel ke Australia untuk Jadi PSK, 18 Germo Ditangkap

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Ilustrasi
Seoul, Kepolisian Metropolitan Seoul menangkap 18 orang terkait kasus penyelundupan manusia dan kasus prostitusi. Orang-orang tersebut dikenal sebagai germo yang menyelundupkan wanita-wanita asal Korea Selatan (Korsel) ke Australia untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Seperti dilansir oleh Asia One, Sabtu (20/6/2012), kepolisian menyatakan pihaknya berhasil menangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah bordil di Sydney, Australia. Pria bernama Jang ini bersama-sama dengan sejumlah germo lainnya, membawa gadis-gadis Korsel ke Australia dengan menggunakan visa kerja liburan, untuk kemudian dipekerjakan sebagai PSK di sana.

Menurut polisi, perbuatan Jang ini telah dilakukan sejak tahun 2009 lalu. Pria berusia 32 tahun ini juga diketahui memaksa para gadis-gadis tersebut untuk menggunakan narkoba jenis ekstasi.

Saat ini, pihak kepolisian juga tengah memburu 14 orang lainnya terkait jaringan penyelundupan manusia dan prostitusi. Diantaranya ada 2 orang germo yang memiliki rumah bordil ilegal di Korsel.

Dijelaskan polisi, para germo tersebut membujuk korbannya dengan mengatakan bahwa mereka bisa mendapat banyak uang dengan bekerja sebagai PSK di Australia, tanpa takut dijerat pidana. Sebab di Sydney dan sejumlah wilayah Australia lainnya, prostitusi telah dilegalkan. Diperkirakan ada sekitar 25 wanita Korsel yang dipekerjakan sebagai PSK di Melbourne dan Sydney sejak tahun 2007.

Para pelaku memanfaatkan visa kerja liburan, yang memperbolehkan orang-orang berusia 18-30 tahun untuk bekerja, berwisata, dan belajar di Australia. Pelaku bahkan kongkalikong dengan sejumlah sekolah swasta jurusan bahasa dan pemiliki peternakan di Australia, dengan membuat sertifikat palsu untuk membuktikan bahwa gadis-gadis tersebut memang bekerja atau bersekolah di Australia.

Polisi menambahkan, para pelaku akan memberikan uang saku kepada gadis-gadis tersebut sebagai uang muka sebelum mereka terbang ke Australia. Besarannya bervariasi antara 5 juta won hingga 10 juta won (Rp 40 juta - Rp 81 juta).

Tapi sebenarnya uang tersebut telah 'mengikat' para korban sehingga mereka tidak bisa berhenti dari dunia prostitusi. Sebabnya, pelaku akan meminta kembali uang tersebut jika mereka berhenti. Ditambah, jika gadis-gadis tersebut terlambat bekerja, tidak masuk, atau mendapat keluhan dari pelanggan, maka pelaku akan mendenda mereka. Jumlah dendanya tidak sedikit, yakni mencapai 1,2 juta won hingga 3,6 juta won (Rp 9,8 juta - Rp 29 juta).

Perbuatan para pelaku dinilai telah mencoreng citra Korsel di Australia. Sebabnya, isu bahwa Korsel merupakan eksportir PSK telah menyebar luas di kalangan warga Australia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar