KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
NOMOR :
01/Ka-BAPETEN/V-99
TENTANG
KETENTUAN KESELAMATAN KERJA TERHADAP RADIASI
KEPALA
BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR,
Menimbang :
|
a. bahwa
pemanfaatan zat radioaktif dan/atau radiasi selain bermanfaat bagi kesejahteraan
manusia juga mengandung bahaya radiasi;
b. bahwa
dengan Keputusan Presiden RI Nomor 76 Tahun 1998 telah dibentuk Badan
Pengawas Tenaga Nuklir yang bertugas menyelenggarakan pengawasan terhadap
pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia;
c. bahwa
berhubung dengan itu untuk keselamatan dalam bekerja dengan radiasi pengion
perlu ditetapkan Ketentuan tentang keselamatan kerja terhadap radiasi, dengan
Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
|
Mengingat :
|
1. Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1997;
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 1975;
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1975;
4. Keputusan
Presiden RI Nomor 76 Tahun 1998;
5. Keputusan
Presiden RI Nomor161/M Tahun 1998;
6. Keputusan
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 01/K-OTK/VIII-98.
|
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
PERTAMA
|
:
|
Ketentuan
Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi sebagaimana tersebut pada Lampiran
Keputusan ini.
|
KEDUA
|
:
|
Ketentuan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
|
Ditetapkan di
J A K A R T A
pada
tanggal 5 Mei
1999
|
|||
Kepala,
ttd
Dr.
Mohammad Ridwan, M.Sc., APU
|
|||
Salinan
sesuai dengan aslinya
Kepala
Direktorat Peraturan Keselamatan Nuklir,
|
|||
Drs.
Martua Sinaga
NIP.330002326
|
|||
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
NOMOR
: 01/Ka-BAPETEN/V-99
TENTANG
KETENTUAN
KESELAMATAN KERJA TERHADAP RADIASI
KATA PENGANTAR
Sebagai
pelaksanaan fungsi pengawasan dari salah satu fungsi utama Badan Pengawas
Tenaga Nuklir yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997, Badan
Pengawas Tenaga Nuklir berwenang mengeluarkan ketentuan-ketentuan di bidang
keselamatan kerja radiasi, dengan sasaran tercapainya tertib hukum dalam
pemanfaatan tenaga nuklir di semua bidang.
Ketentuan
keselamatan kerja ini merupakan ketentuan yang berlaku di Indonesia dalam
bidang keselamatan nuklir. Dasar
filosofi ketentuan keselamatan kerja yang baru ini adalah pengendalian terhadap
risiko akibat radiasi pada seseorang melalui penetapan nilai batas, penyinaran
diusahakan serendah-rendahnya, dan manfaat penggunaan radiasi tersebut. Walaupun disadari sepenuhnya bahwa proteksi
radiasi mutlak tidak akan dapat dicapai.
Penting untuk
dikemukakan bahwa ketentuan ini didasarkan pada rekomendasi Komisi
Internasional Proteksi Radiasi (publikasi ICRP 26) yang menyatakan bahwa semua
penyinaran radiasi harus diusahakan serendah-rendahnya dengan mempertimbangkan
faktor ekonomi dan sosial (As Low As
Reasonably Achievable).
DAFTAR ISI
halaman
|
|||||
1.
|
PENDAHULUAN ………………………………………………………
|
1
|
|||
1.1.
|
Tujuan dan
Ruang Lingkup ……………………………………….
|
1
|
|||
1.2.
|
Definisi
……………………………………………………………….
|
1
|
|||
2.
|
ORGANISASI
PROTEKSI RADIASI …………………………………….
|
7
|
|||
2.1.
|
Umum ……………………………………………………………….
|
7
|
|||
2.2.
|
Tanggung Jawab
Pengusaha Instalasi ……………………………
|
7
|
|||
2.3.
|
Tanggung Jawab
dan Kewajiban Petugas Proteksi Radiasi
…….
|
8
|
|||
2.4.
|
Tanggung Jawab
dan Kewajiban Pekerja Radiasi ……………….
|
9
|
|||
3.
|
NILAI BATAS
DOSIS …………………………………………………….
|
10
|
|||
3.1.
|
Filosofi
Keselamatan Radiasi ………………………………………
|
10
|
|||
3.2.
|
Sistem
Pembatasan Dosis …………………………………………..
|
11
|
|||
3.3.
|
Pembatasan
Dosis untuk Pekerja Radiasi
………………………...
|
11
|
|||
3.4.
|
Pembatasan
Dosis untuk Penyinaran Khusus Direncanakan
…..
|
13
|
|||
3.5.
|
Pembatasan
Dosis untuk Masyarakat Umum ……………………
|
14
|
|||
3.6.
|
Nilai Batas
Turunan untuk Pekerja Radiasi
……………………...
|
15
|
|||
4.
|
KETENTUAN UMUM
PROTEKSI RADIASI BAGI PEKERJA RADIASI
…………………………………………………………………...
|
17
|
|||
4.1.
|
Pembatasan
Penyinaran ……………………………………………
|
17
|
|||
4.2.
|
Pemonitoran dan
Pencatatan Dosis Radiasi …………………….
|
20
|
|||
4.3.
|
Pengawasan
Kesehatan …………………………………………….
|
21
|
|||
LAMPIRAN
|
25
|
||||
I. FAKTOR KUALITAS, FAKTOR KONVERSI DAN METODA
EVALUASI DOSIS …………………………………………………...
|
25
|
||||
II. BATAS MASUKAN
TAHUNAN DAN NILAI
BATAS TURUNAN UNTUK
………………………………………………...
|
30
|
|
III. KADAR RADIOAKTIVITAS UDARA …………………………….
|
||
IV. TANDA RADIASI …………………………………………………..
|
||
V. TIPE LABORATORIUM ……………………………………………
|
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR ISTILAH BAKU
1. PENDAHULUAN
1.1.
|
Tujuan
dan Ruang Lingkup
|
1.1.1.
|
Ketentuan
keselamatan kerja ini dimaksudkan
sebagai persyaratan bagi mereka yang bekerja dengan sumber radiasi pengion di
bidang kesehatan, industri, pendidikan, penelitian dan lain-lain. Ketentuan ini merupakan persyaratan minimum
yang harus dipenuhi. Secara
keseluruhan memuat ketentuan tentang organisasi proteksi radiasi dan nilai
batas dosis antara lain mengatur tentang sistem pembatasan dosis, pembatasan
dosis untuk pekerja, keadaan khusus yang direncanakan, masyarakat umum dan
nilai batas turunan untuk pekerja radiasi.
Selain itu Ketentuan Keselamatan ini memuat pula Ketentuan umum
proteksi radiasi bagi pekerja radiasi.
|
1.1.2.
|
Sumber
radiasi pengion yang dimaksudkan pada Nomor 1.1.1 tersebut di atas adalah zat
radioaktif atau peralatan yang pemakaiannya tidak dikecualikan dari kewajiban
memiliki izin
|
1.2.
|
Definisi
Dalam ketentuan
ini yang dimaksud dengan :
|
1.2.1.
|
Istilah,
Besaran dan Satuan Fisika Radiasi
|
1.2.1.1.
|
Radiasi Pengion
: radiasi elektromagnetik atau partikel yang mampu menghasilkan ion-ion,
sepanjang lintasan di dalam bahan (misalnya sinar alfa, sinar beta, sinar
gamma, sinar-x, neutron).
|
1.2.1.2.
|
Aktivitas (A) : adalah
jumlah transformasi inti secara spontan yang terjadi pada sejumlah
radionuklida dN dalam selang waktu dt.
dN
A= -------
dt
Becquerel (Bq)
: nama khusus untuk satuan aktivitas dalam sistem satuan SI.
1 Bq = 1 s-1
Aktivitas juga
dinyatakan dalam curie.
1 Ci = 3,7 x 1010
Bq
1 Bq = 2,7027 x
10-11 Ci
|
1.2.1.3.
|
Dosis Serap (D) :
adalah energi rata-rata yang diberikan oleh radiasi pengion sebesar dE kepada
bahan yang dilaluinya dengan massa
dm.
dE
D = ----
Dm
Gray (Gy) : nama khusus
untuk satuan dosis serap dalam satuan SI.
1 Gy = 1 J kg-1
Dosis serap
juga dinyatakan dalam satuan rad.
1 rad = 10-2
Gy
1
Gy = 100 rad
|
1.2.1.4.
|
Dosis Ekivalen (H)
: hasil kali antara dosis serap (D), faktor kualitas (Q), dan perkalian
antara seluruh faktor modifikasi lainnya (N).
Di dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan kata “dosis:” adalah dosis
ekivalen.
H = DQN
Sievert (Sv)
: nama khusus untuk satuan dosis ekivalen dalam sistem satuan SI.
1
Sv = 1 J kg-1
Dosis ekivalen
juga dinyatakan dalam satuan rem.
1 rem = 10-2
Sv
1
Sv = 100 rem
|
1.2.1.5.
|
Dosis Efektif
: jumlah dosis rata-rata dalam organ atau jaringan tubuh dengan
memperhitungkan nilai bobot masing-masing.
|
1.2.1.6.
|
Dosis Terikat
: dosis terhadap organ atau jaringan tubuh yang akan diterima selama 50 tahun
yang disebabkan oleh pemasukan satu macam atau lebih radionuklida ke dalam
organ atau jaringan yang bersangkutan.
|
1.2.1.7.
|
Dosis Genetik
: dosis genetik terhadap penduduk adalah dosis yang apabila diterima oleh setiap
orang sejak awal pembuahan sampai usia reproduksi rata-rata, akan menyebabkan
akibat genetik yang sama untuk seluruh penduduk seperti halnya dosis yang
sesungguhnya diterima oleh setiap individu dalam kelompok penduduk tersebut.
Dosis genetik dapat ditentukan sebagai dosis genetik tahunan dikalikan dengan
usia rata-rata reproduksi, yang ditetapkan sebesar 30 tahun.
|
1.2.1.8.
|
Alih Energi Linier
(LD):
hasil bagi antara dE dengan dl, dimana dl adalah jarak yang ditempuh oleh
suatu partikel bermuatan dalam medium yang dilaluinya, dan dE adalah energi
rata-rata yang hilang akibat tumbukan dengan alih energi lebih kecil dari
harga D.
LD
= ( dE )
dl D
Untuk
perhitungan proteksi radiasi, seluruh energi yang dipindahkan harus diperhitungkan,
jadi :
LD
= L~
|
1.2.1.9.
|
Fluen Partikel ( f ) : adalah hasil bagi antara dN dengan
da, dimana dN adalah jumlah partikel yang memasuki suatu bola dengan luas
penampang sebesar da.
dN
f
= -----
da
|
1.2.1.10
|
Laju Fluen (Fluks) partikel
( j ) : adalah hasil bagi antara df dengan
dt, dimana df adalah pertambahan fluen pertikel dalam selang waktu dt. df
j = -----
dt
|
1.2.2.
|
Istilah Radiologi, Biologi, dan
Mekanik.
|
1.2.2.1
|
Penyinaran : setiap
penyinaran terhadap personil yang berasal dari radiasi pengion. Dalam hal ini
dibedakan :
- penyinaran eksterna, yaitu penyinaran yang
disebabkan oleh sumber diluar tubuh;
- penyinaran interna, yaitu penyinaran yang
disebabkan oleh sumber di dalam tubuh;
-
penyinaran total, yaitu jumlah penyinaran eksterna dan interna.
|
1.2.2.2.
|
Penyinaran secara terus menerus
: penyinaran eksterna yang terjadi dalam jangka waktu panjang yang
intensitasnya dapat bervariasi dengan waktu, atau penyinaran interna yang
diakibatkan oleh masuknya zat radioaktif kedalam tubuh walaupun jumlahnya
dapat bervariasi dengan waktu.
|
1.2.2.3.
|
Penyinaran tunggal
: penyinaran eksterna dalam jangka waktu pendek, atau penyinaran interna yang
diakibatkan oleh masuknya zat radioaktif dalam tubuh dalam suatu jangka waktu
pendek.
|
1.2.2.4.
|
Faktor kualitas
(Q) : suatu fungsi alih energi linier ( L~
), yang digunakan untuk memberi bobot pada dosis serap sehingga dapat
menunjukan peranannya dalam proteksi radiasi. Nilai faktor kualitas yang
harus digunakan dalam menghitung dosis untuk berbagai macam radiasi dapat
dilihat pada lampiran I.
|
1.2.2.5.
|
Faktor kualitas efektif
(Q) : nilai rata-rata faktor kualitas apabila dosis serap berasal dari
partikel bermuatan yang memiliki harga L~ yang berbeda. Perhitungan dilakukan
dengan menggunakan persamaan. ~
1 ò Q dD
Q = --o ----- dL~
D dL~
|
1.2.2.6.
|
Indeks dosis dalam
(HI,d) pada
suatu titik : dosis maksimum dalam teras berdiameter 28 cm dari suatu bola
berdiameter 30 cm, yang berpusat dititik tersebut dan terbuat dari bahan
setara jaringan lunak dengan kerapatan sebesar 1 g cm-3.
|
1.2.2.7.
|
Indeks dosis permukaan
(HI,s) pada
suatu titik : dosis maksimum pada kedalaman antara 0,07 mm dan 1 cm terhitung
dari permukaan suatu bola berdiameter 30 cm, berpusat di titik tersebut dan
terbuat dari bahan setara jaringan lunak dengan kerapatan sebesar 1g/cm3.
Dosis pada lapisan ketebalan 0,07 mm tidak perlu ditentukan.
|
1.2.2.8.
|
Penyinaran seluruh tubuh
: penyinaran seluruh tubuh yang dianggap secara merata.
|
1.2.2.9.
|
Penyinaran lokal
: penyinaran yang sebagian terbesar mengenai suatu bagian tubuh, atau satu
organ/jaringan tubuh atau lebih, yang tidak merata ke seluruh tubuh.
|
1.2.2.10.
|
Kontaminasi radioaktif
: kontaminasi zat radioaktif pada setiap barang, permukaan, atau lingkungan
atau pada manusia. Dalam hal untuk tubuh manusia, kontaminasi radioaktif ini
termasuk baik kontaminasi kulit secara eksterna maupun kontaminasi interna,
tanpa memperhatikan cara masuknya.
|
1.2.2.11.
|
Nilai Batas Dosis (NBD)
: NBD yang ditetapkan dalam ketentuan ini berlaku untuk pekerja radiasi, para
magang, dan pelajar, tetapi tidak termasuk dosis penyinaran yang berasal dari
alam dan untuk tujuan medik. NBD merupakan jumlah penyinaran eksterna selama
masa kerja dan dosis terikat yang berasal dari permukaan zat radioaktif
selama masa tersebut.
|
1.2.2.12.
|
Pemasukan : radioaktivitas
yang masuk kedalam tubuh.
|
1.2.2.13.
|
Batas Masukan Tahunan (BMT)
: untuk seseorang tertentu, adalah radioaktivitas yang apabila masuk ke dalam
tubuhnya akan menyebabkan dosis terikat sebesar NBD seperti ditetapkan dalam
nomer 3.3.3. s/d 3.3.7. dalam ketentuan ini.
|
1.2.2.14.
|
Nilai Batas Turunan untuk Kadar Radioaktivitas Udara
Kerja :
kadar
tahunan rata-rata di udara yang dinyatakan dalam satuan aktivitas persatuan
volume, yang apabila dihirup selama 2000 jam kerja setahun akan memberikan
masukan yang sama dengan Batas Masukan Tahunan.
|
1.2.2.15.
|
Radiotoksisitas :
toksisitas yang terkandung dalam radiasi pengion yang dipancarkan oleh suatu
radionuklida dan turunannya; radiotoksisitas tidak hanya dikaitkan dengan
karakteristik radioaktivitas sumber, tetapi juga dengan sifat fisika dan
kimianya, serta metabolisme unsur tersebut di dalam tubuh atau organ.
|
1.2.3.
|
Lain-lain
|
1.2.3.1
|
Sumber
: alat atau zat yang dapat memancarkan radiasi pengion.
|
1.2.3.2.
|
Sumber terbungkus
: sumber yang terdiri dari zat radioaktif dan terbungkus rapat oleh bahan
tidak radioaktif, atau yang terbungkus dalam suatu kontener terbuat dari
bahan tidak radioaktif yang cukup kuat sehingga dalam penggunaan secara
normal mampu mencegah terjadinya penyebaran zat radioaktif.
|
1.2.3.3.
|
Sumber terbuka
: sumber yang bukan merupakan sumber terbungkus dan yang dalam kondisi normal
dapat menyebabkan kontaminasi.
|
1.2.3.4.
|
Zat radioaktif
: setiap zat yang mengandung satu atau lebih radio nuklida,yang aktivitasnya
atau kadarnya tidak dapat diabaikan dari segi proteksi radiasi.
|
1.2.3.5.
|
Penyinaran alam
: semua penyinaran yang berasal dari bumi atau angkasa luar yang tingkat
penyinarannya tidak bertambah secara berarti oleh adanya campur tangan
manusia.
|
1.2.3.6.
|
Pekerja radiasi
: setiap orang yang karena pekerjaannya dapat menerima dosis penyinaran
tahunan yang melebihi 1/10 NBD yang ditetapkan dalam ketentuan ini untuk para
pekerja.
|
1.2.3.7.
|
Anggota masyarakat
: individu didalam masyarakat, tidak termasuk para pekerja radiasi, magang
dan siswa selama jam kerja mereka.
|
1.2.3.8.
|
Daerah Pengawasan
: suatu daerah yang berada dibawah pengawasan yang memadai untuk tujuan
proteksi terhadap radiasi pengion.
|
1.2.3.9.
|
Daerah Pengendalian
: suatu daerah yang berada dibawah aturan khusus yang dimasukan untuk tujuan
proteksi terhadap radiasi pengion, dan yang lalu lintasnya dikendalikan.
|
1.2.3.10.
|
Dokter intalasi
: dokter yang oleh Penguasa Instalasi nuklir atau instalasi nuklir lainnya
ditunjuk untuk mengawasi kesehatan pekerja radiasi.
|
1.2.3.11.
|
Tenaga Ahli
: seseorang yang memiliki pengetahuan dan latihan yang diperlukan untuk
melaksanakan pengujian secara fisik, teknik, atau radiokimia, atau memberikan
petunjuk untuk menjamin perlindungan secara efektif pada seseorang dan/atau
pengoperasian instalasi secara benar.
|
1.2.3.12.
|
Kecelakaan
: kejadian tak terduga yang mengakibatkan seseorang atau lebih menerima dosis
penyinaran yang melebihi NBD.
|
1.2.3.13.
|
Penyinaran khusus direncanakan
: penyinaran yang dapat melebihi salah satu NBD untuk pekerja radiasi, yang
secara khusus dibolehkan untuk diterima dalam situasi tertentu dalam operasi
normal, apabila alternatif lain secara teknis yang tidak mengakibatkan
penyinaran lebih tersebut tidak dapat digunakan.
|
1.2.3.14.
|
Penyinaran akibat kecelakaan
: penyinaran yang diterima secara tidak sengaja dan dapat melebihi salah satu
NBD untuk pekerja radiasi.
|
1.2.3.15.
|
Penyinaran dalam keadaan darurat
: penyinaran yang dapat dibenarkan diterima dalam keadaan darurat, yang
dimaksudkan untuk memberikan pertolongan terhadap seseorang yang terancam
keselamatannya, mencegah terjadinya penyinaran terhadap sejumlah besar orang,
atau menyelamatkan instalasi berharga, dimana salah satu NBD untuk pekerja
radiasi dapat dilampaui, dan batas penyinaran khusus yang direncanakan
mungkin juga terlampaui. Penyinaran dalam keadaan darurat tersebut hanya
dibolehkan untuk para sukarelawan.
|
1.2.3.16.
|
Magang
: seseorang yang menerima latihan dan petunjuk dalam melaksanakan suatu
pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus.
|
1.2.3.17.
|
Daerah kerja
: Daerah Instalasi Nuklir atau Instalasi lainnya (catatan: pengertian instalasi nuklir atau instalasi lain menunjuk
pada Undang-Undang No.10 tahun 1997 yang memanfaatkan sumber radiasi).
|
1.2.3.18.
|
Radionuklida
: nuklida yang radioaktif.
|
1.2.3.19.
|
Pengusaha Instalasi :
Pengusaha instalasi nuklir atau instalasi lainnya yang memanfaatkan radiasi
pengion.
|
2.
2.1.
|
ORGANISASI PROTEKSI RADIASIUmum
Pengusaha
Instalasi mempunyai tanggung jawab tertinggi terhadap keselamatan personil
dan anggota masyarakat lain yang mungkin berada di dekat instalasi di bawah
pengawasannya. Namun demikian tidak berarti bahwa personil lain dapat
menghidar dari tanggung jawab ini, apabila kecelakaan yang terjadi akibat
dari kelalaiannya. Pengalaman menunjukan bahwa pekerja radiasi yang
bagaimanapun cakapnya tidak dapat selalu memikirkan dan melaksanakan semua
persyaratan keselamatan, karena kesibukannya.
Oleh karena itu perlu adanya organisasi atau seseorang yang secara
khusus diberi tugas memperhatikan masalah keselamatan radiasi, bila perlu
Pengusaha Instalasi dapat menunjuk dirinya sendiri untuk tugas ini. Proteksi radiasi yang baik bergantung pada
organisasi proteksi radiasi yang efisien dan efektif. Tanggung jawab dan
kewajiban serta wawenang organisasi proteksi radiasi harus dinyatakan secara
jelas.
|
Petugas
Proteksi Radiasi perlu diberi wewenang untuk memungkinkan ia bertindak tepat
pada waktunya sesuai dengan gawatnya bahaya yang dihadapi. Dalam melaksanakan
kegiatan yang melibatkan radiasi atau sumber radiasi harus diikut sertakan
Petugas Proteksi Radiasi dan bila perlu Pengusaha Instalasi dapat membentuk
Komisi Keselamatan Radiasi.
|
|
2.2.
|
Tanggung Jawab Pengusaha Instalasi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya dalam keselamatan radiasi Pengusaha Instalasi
harus melaksanakan tindakan tersebut dibawah ini.
|
2.2.1.
|
Membentuk
Organisasi Proteksi Radiasi dan atau menunjuk Petugas Proteksi Radiasi dan
bila perlu Petugas Proteksi Radiasi Pengganti.
|
2.2.2.
|
Hanya
mengizinkan seseorang bekerja dengan sumber radiasi setelah memperhatikan
segi kesehatan, pendidikan dan pengalaman kerja dengan sumber radiasi.
|
2.2.3.
|
Memberitahukan
kepada semua pekerja radiasi tentang adanya potensi bahaya radiasi yang
terkandung dalam tugas mereka dan memberikan latihan proteksi radiasi.
|
2.2.4.
|
Menyediakan
aturan keselamatan radiasi yang berlaku dalam lingkungannya sendiri, termasuk
aturan tentang penanggulangan keadaan darurat.
|
2.2.5.
|
Menyediakan
prosedur kerja yang diperlukan.
|
2.2.6.
|
Menyelenggarakan
pemeriksaan kesehatan bagi magang dan pekerja radiasi dan pelayanan kesehatan
bagi pekerja radiasi.
|
2.2.7.
|
Menyediakan
fasilitas dan peralatan yang diperlukan untuk bekerja dengan sumber radiasi.
|
2.2.8.
|
Memberitahukan
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (disingkat BAPETEN) dan instansi lain yang
terkait (misalnya kepolisian dan dinas pemadam kebakaran) bila terjadi bahaya
radiasi atau keadaan darurat lainnya.
|
2.3.
|
Tanggung Jawab
dan Kewajiban Petugas Proteksi Radiasi
Petugas
Proteksi Radiasi berkewajiban membantu Pengusaha Instalasi dalam melaksanakan
tanggung jawabnya di bidang proteksi radiasi.
Sebagai pengemban tanggung jawab tersebut Petugas Proteksi Radiasi
diberi wewenang untuk mengambil tindakan-tindakan yang diuraikan dalam nomor
2.3.1 s.d. 2.3.8 di bawah ini.
|
2.3.1.
|
Memberikan
instruksi teknis dan adminsitratif secara lisan atau tertulis kepada pekerja
radiasi tentang keselamatan kerja radiasi yang baik. Instruksi ini harus mudah dimengerti, dan
dapat dilaksanakan.
|
2.3.2.
|
Mengambil
tindakan untuk menjamin agar tingkat penyinaran serendah mungkin dan tidak
akan pernah mencapai batas tertinggi yang berlaku serta menjamin agar
pelaksanaan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
|
2.3.3.
|
Mencegah
dilakukannya perubahan terhadap segala sesuatu sehingga dapat menimbulkan
kecelakaan radiasi.
|
2.3.4.
|
Mencegah
zat radioaktif jatuh ke tangan orang yang tidak berhak.
|
2.3.5.
|
Mencegah
kehadiran orang yang tidak berkepentingan ke dalam daerah pengendalian.
|
2.3.6.
|
Menyelenggarakan
dokumentasi yang berhubungan dengan proteksi radiasi.
|
2.3.7.
|
Menyarankan
pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja radiasi apabila diperlukan dan
melaksanakan pemonitoran radiasi serta tindakan proteksi radiasi.
|
2.3.8.
|
Memberikan
penjelasan dan menyediakan perlengkapan proteksi radiasi yang memadai kepada
para pengunjung atau tamu apabila diperlukan.
|
2.4.
|
Tanggung Jawab dan Kewajiban
Pekerja Radiasi
Seorang
pekerja radiasi ikut bertanggung jawab terhadap keselamatan radiasi di daerah
kerjanya, dengan demikian ia mempunyai kewajiban seperti tersebut dalam nomor
2.4.1 s.d. 2.4.4 di bawah ini.
|
2.4.1.
|
Mengetahui,
memahami dan melaksanakan semua ketentuan keselamatan kerja radiasi.
|
2.4.2.
|
Memanfaatkan
sebaik-baiknya peralatan keselamatan radiasi yang tersedia, bertindak
hati-hati, serta bekerja secara aman untuk melindungi baik dirinya maupun
pekerja lain.
|
2.4.3.
|
Melaporkan
setiap kejadian kecelakaan bagaimanapun kecilnya kepada Petugas Proteksi
Radiasi.
|
2.4.4.
|
Melaporkan
setiap gangguan kesehatan yang dirasakan, yang diduga akibat penyinaran lebih
atau masuknya zat radioaktif ke dalam tubuhnya.
|
3.
3.1.
|
NILAI BATAS DOSIS
Filosofi Keselamatan Radiasi
Keselamatan
radiasi dimaksudkan sebagai usaha untuk melindungi seseorang, keturunannya,
dan juga anggota masyarakat secara keseluruhan terhadap kemungkinan
terjadinya akibat biologi yang merugikan dari radiasi. Akibat ini disebut
somatik apabila dialami oleh seseorang, dan genetik apabila dialami oleh
keturunannya. Apabila peluang terjadinya suatu akibat tidak memerlukan dosis
ambang dan sebagai fungsi dosis yang menyebabkannya, akibat itu disebut
sebagai stokastik. Sebaliknya, bila tingkat keparahan suatu akibat bergantung
pada dosis dan pemunculan pertamanya memerlukan dosis ambang, akibat ini
disebut non stokastik. Untuk keperluan keselamatan radiasi akibat genetik
dianggap sebagai akibat stokastik. Beberapa akibat somatik juga bersifat
stokastik. Sebagai contoh, kanker fatal pada daerah dosis rendah merupakan
resiko somatik stokastik yang penting, dan dijadikan dasar penentuan nilai
batas dosis. Beberapa akibat somatik non-stokastik bersifat khas untuk
jaringan biologi tertentu, misalnya katarak pada lensa mata, kerusakan sel
pada sumsum tulang merah yang mengakibatkan kelainan darah, kerusakan sel
kelamin yang mengakibatkan kemandulan, kerusakan non-malignan pada
kulit. Agar akibat non-stokastik
tidak terjadi, diperlukan adanya nilai batas dosis bagi setiap jaringan
tubuh. Tujuan keselamatan radiasi dengan demikian adalah :
1. Membatasi
peluang terjadinya akibat stokatik atau risiko akibat pemakaian radiasi yang
dapat diterima oleh masyarakat.
2.
Mencegah terjadinya akibat
non-stokastik dari radiasi yang membahayakan seseorang.
Pembatasan
akibat stokastik dapat dicapai dengan cara mengusahakan agar semua penyinaran
dibuat serendah mungkin dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial,
asal syarat nilai batas dosis tidak dilampaui. Pencegahan akibat
non-stokastik akan tercapai dengan menetapkan nilai batas dosis pada harga
yang cukup rendah.
|
Dengan
demikian, meskipun seseorang menerima penyinaran secara terus menerus selama
hidupnya atau selama usia kerjanya, dosis ambang tidak akan tercapai. Nilai
batas yang ditetapkan hanya didasarkan pada penyinaran dalam keadaan normal.
|
3.2.
|
Sistem Pembatasan Dosis
|
3.2.1.
|
Penerapan
prinsip dasar seperti termasuk pada Nomor 3.1. mungkin belum cukup memberikan
pelindungan pada seseorang. Dalam hal manfaat dan risiko kerugian tidak
diterima oleh anggota yang sama dalam masyarakat, perlu ditetapkan nilai
batas dosis. Untuk maksud itu ditetapkan suatu sistem pembatasan dosis
sebagai berikut :
1. Setiap pemanfaatan zat radioaktif dan/atau sumber
radiasi lainnya hanya didasarkan pada azas manfaat dan harus lebih dulu
memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
2. Penyinaran yang berasal dari pemanfaatan zat
radioaktif dan/atau sumber radiasi lainnya harus diusahakan
serendah-rendahnya, dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial.
3.
Dosis yang diterima oleh seseorang tidak boleh melampaui Nilai Batas Dosis
yang ditetapkan dalam ketentuan ini.
|
3.2.2.
|
Dalam penerapan
Sistem Pembatasan Dosis harus dipertimbangkan “dosis terikat”, yang dapat
berasal dari kegiatan kini maupun yang akan datang.
|
3.3.
|
Pembatasan Dosis untuk Pekerja
Radiasi
|
3.3.1.
|
Pembatasan Penugasan
Pekerja
yang berumur kurang dari 18 tahun tidak diizinkan untuk ditugaskan sebagai
pekerja radiasi atau tidak diizinkan untuk diberi tugas yang memungkinkan ia
mendapat penyinaran.
Pekerja
wanita dalam masa menyusui tidak diizinkan mendapat tugas yang mengandung
risiko kontaminasi radioaktif yang tinggi; jika perlu terhadap pekerja ini
dilakukan pengecekan khusus terhadap kemungkinan kontaminasi.
|
3.3.2.
|
Nilai Batas Dosis (NBD)
Nilai
batas dosis yang ditetapkan dalam Ketentuan ini bukan batas tertinggi yang
apabila dilampaui, seseorang akan mengalami akibat merugikan yang nyata. Meskipun demikian, karena setiap penyinaran
yang tidak perlu harus dihindari dan penerimaan dosis harus diusahakan
serendah-rendahnya. Nilai Batas yang
ditetapkan dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai dasar untuk merancang
prosedur kerja, mendisain sistem proteksi yang diinginkan, untuk menentukan
efisiensi tindakan proteksi dan cara kerja, serta untuk menentukan luas dan
sifat tindakan kesehatan yang perlu diberikan kepada seseorang.
|
Nilai
Batas Dosis yang ditetapkan dalam ketentuan ini adalah penerimaan dosis yang
tidak boleh dilampaui oleh seseorang pekerja radiasi selama jangka waktu
setahun, tidak bergantung pada laju dosis, baik dari penyinaran eksterna
maupun interna, tetapi tidak termasuk penerimaan dosis dari penyinaran medis
dan penyinaran alam.
|
|
3.3.3.
|
NBD untuk penyinaran seluruh tubuh
NBD
untuk pekerja radiasi yang memperoleh penyinaran seluruh tubuh ditetapkan 50
mSv (5000 mrem) per tahun.
|
3.3.4.
|
NBD untuk wanita dalam usia subur
Batas
tertinggi penerimaan dosis pada abdomen pekerja radiasi wanita dalam usia
subur ditetapkan tidak lebih dari 13 mSv (1300 mrem) dalam jangka waktu 13
minggu dan tidak melebihi NBD untuk pekerja radiasi.
|
3.3.5.
|
NBD untuk Wanita Hamil
Segera
setelah seseorang pekerja wanita dinyatakan mengandung harus dilakukan
pengaturan agar dalam melaksanakan tugasnya jumlah penerimaan dosis pada
janin, terhitung sejak dinyatakan mengandung hingga saat melahirkan,
diusahakan serendah-rendahnya dan sama sekali tidak boleh melebihi 10 mSv
(1000 mrem). Umumnya, NBD ini dicapai dengan mempekerjakan mereka pada
kondisi kerja yang sesuai untuk pekerja radiasi sebagai tersebut pada Nomor
4.1.2.2.
|
3.3.6.
|
NBD untuk Penyinaran Lokal
Dalam hal
penyinaran hanya bersifat lokal, yaitu hanya pada bagian khusus dari tubuh,
NBD ditetapkan sebagi berikut :
(a). batas
dosis efektif yang dievaluasi berdasarkan metoda dalam lampiran I huruf E,
adalah 50 mSv (5000 mrem) dalam setahun; dosis rata-rata pada setiap organ
atau bagian jaringan yang terkena harus tidak melebihi 500 mSv (50000 mrem)
dalam setahun.
|
(b). disamping
itu
·
batas dosis untuk lensa mata
adalah 150 mSv (15000 mrem) dalam setahun.
·
batas dosis untuk kulit adalah 500
mSv (50000 mrem) dalam setahun. Apabila penyinaran berasal dari kontaminasi
radioaktif pada kulit, batas ini berlaku untuk dosis yang dirata-ratakan pada
setap permukaan seluas 100 cm2;
· batas
dosis untuk tangan, lengan, kaki, dan tungkai adalah 500 mSv (50000 mrem)
dalam setahun.
|
|
3.3.7.
|
NBD untuk Magang dan Siswa
|
3.3.7.1.
|
NBD untuk para magang dan siswa yang berumur
serendah-rendahnya 18 tahun, yang sedang melaksanakan latihan atau kerja
praktek, atau yang karena keperluan pendidikannya terpaksa menggunakan sumber
radiasi pengion, sama dengan NBD yang berlaku untuk pekerja radiasi,
sebagaimana disebutkan pada Nomor 3.3.3. s/d 3.3.6.
|
3.3.7.2.
|
NBD
untuk para magang dan siswa yang berumur antara 16 dan 18 tahun yang sedang
melaksanakan latihan atau kerja pratek, atau yang karena keperluan pendidikan
nya terpaksa menggunakan sumber radiasi pengion, adalah 0,3 dari NBD yang
berlaku untuk pekerja radiasi, sebagaimana disebutkan pada Nomor 3.3.3 s/d
3.3.6.
|
3.3.7.3.
|
Para
pegawai magang dan siswa yang sedang melaksanakan latihan atau kerja praktek,
atau yang karena keperluan pendidikannya tidak menggunakan sumber radiasi
pengion dan mereka yang berumur kurang dari 16 tahun adalah sama dengan
masyarakat umum sebagaimana disebutkan pada Nomor 3.5.1.1. dan 3.5.1.2.
Apabila mereka, karena latihan atau pendidikannya, terpaksa terkena radiasi,
dosis yang boleh mereka terima dalam sekali penyinaran tidak boleh melebihi
0,01 dari NBD untuk anggota masyarakat umum, sedangkan kontribusi dosis yang
boleh diterima selama pendidikan setiap tahun tidak boleh melebihi 0,1 dari
NBD untuk anggota masyarakat umum, sebagaimana disebutkan pada Nomor 3.5.1.1.
dan 3.5.1.2.
|
3.4.
|
Pembatasan dosis Untuk Penyinaran
Khusus Direncanakan
|
3.4.1.
|
Pembatasan
Penyinaran
khusus direncanakan hanya boleh dilakukan bagi pekerja radiasi kategori A,
seperti yang dimaksudkan pada Nomor 4.1.2.1.
|
Semua
penyinaran khusus direncanakan hanya
boleh dilaksanakan setelah mendapat izin dari Pengusaha Instalasi setempat.
Izin itu hanya diberikan dalam keadaan khusus selama operasi normal apabila
cara lain yang tidak melibatkan penyinaran tidak dapat digunakan. Untuk
tindakan ini harus dipertimbangkan usia dan kesehatan pekerja yang
bersangkutan.
|
|
3.4.2.
|
Dosis
atau dosis terikat untuk penyinaran khusus direncanakan, dalam setahun, tidak
boleh melebihi 2 kali NBD yang disebutkan pada nomor 3.3.3 s/d 3.3.4., dan 5
kali NBD untuk seumur hidup.
|
3.4.3.
|
Penyinaran
khusus direncanakan tidak boleh diberikan kepada seorang pekerja radiasi,
apabila :
1. Selama 12 bulan sebelumnya ia pernah
menerima dosis melebihi NBD, yang disebutkan pada nomor 3.3.3. s/d 3.3.6.
atau
2. Pekerja radiasi yang bersangkutan pernah
menerima penyinaran akibat keadaan darurat atau kecelakaan sehingga
mengakibatkan penerimaan dosis seluruhnya melebihi 5 kali NBD, yang
disebutkan pada nomor 3.3.3. s/d 3.3.6, atau
3. Pekerja radiasi yang bersangkutan adalah
wanita dalam usia subur atau pekerja radiasi tersebut menolaknya.
|
3.4.4.
|
Terlampauinya
NBD sebagai akibat penyinaran khusus
direncanakan tidak boleh dipakai sebagai alasan untuk memindahkan yang
bersangkutan dari tugasnya yang biasa. Kondisi penyinaran selanjutnya
bergantung kepada persetujuan dokter instalasi.
|
3.4.5.
|
Semua
penyinaran khusus direncanakan, bersama dengan perkiraan penerimaan dosis dan
juga pemasukkan radioaktivitas ke dalam tubuh harus dicatat dalam kartu
kesehatan, yang disebutkan pada nomor 4.2.
|
3..4.6.
|
Sebelum
menerima penyinaran khusus direncanakan, pekerja yang bersangkutan harus
menerima penjelasan mengenai risiko yang terkandung dalam tugas dan tindakan
keselamatan yang diambil selama
berlangsungnya pekerjaan.
|
3.5.
|
Pembatasan Dosis Untuk Masyarakat Umum
Dengan tidak mengurangi ketentuan yang terdapat
pada Nomor 3.5.2. batas dosis untuk masyarakat umum berikut ini harus
dipatuhi.
|
3.5.1.
|
Pembatasan dosis untuk anggota
masyarakat umum
|
3.5.1.1.
|
Dalam
hal penyinaran seluruh tubuh, NBD untuk anggota masyarakat umum ialah 5 mSv
(500 mrem), dalam setahun.
|
3.5.1.2.
|
Dalam
hal penyinaran bersifat lokal, yaitu hanya pada bagian-bagian khusus dari
tubuh, NBD untuk anggota masyarakat umum ditetapkan sebagai berikut:
(a). batas dosis efektif yang dicantumkan
berdasarkan metoda yang terdapat dalam lampiran I huruf E adalah 5 mSv (500 mrem)
dalam setahun; dosis rata-rata dalam tiap organ atau jaringan yang terkena
harus tidak melebihi 50 mSv (5000 mrem) dalam setahun.
(b). Disamping itu :
-
batas dosis untuk lensa mata adalah 15 mSv (1500 mrem) dalam setahun.
- batas dosis untuk kulit adalah 50 mSv (5000
mrem) dalam setahun. Apabila penyinaran berasal dari penyinaran radioaktif
pada kulit, batas ini berlaku untuk dosis yang dirata-ratakan pada setiap
permukaan seluas 100 cm2;
-
batas dosis untuk tangan, lengan, kaki, dan tungkai adalah 50 mSv (5000 mrem)
dalam setahun.
|
3.5.2.
|
Penyinaran anggota masyarakat secara keseluruhan
|
3.5.2.1.
|
Setiap
Pengusaha Instalasi harus menjamin agar kontribusi penyinaran yang berasal
dari instalasinya pada anggota masyarakat secara keseluruhan serendah
mungkin, sesuai dengan sistem pembatasan dosis yang tertera pada Nomor 3.2.1
angka 1 dan 2.
|
3.5.2.2.
|
Jumlah
penyinaran dari semua kontribusi seperti yang
dimaksudkan di atas harus dikaji ulang dan khususnya harus diperkirakan dosis genetik sebagai
akibat dari semua kontribusi penyinaran ini.
|
3.5.2.3.
|
Setiap
Pengusaha Instalasi diwajibkan secara teratur melaporkan hasil kaji ulang ini
kepada BAPETEN.
|
3.6.
|
Nilai Batas Turunan Untuk Pekerja Radiasi
|
3.6.1.
|
Batas
Turunan pada Nomor 3.6 ini digunakan untuk menjamin dipatuhinya batas dosis
yang ditentukan dalam lampiran II.
Metoda lain dapat digunakan untuk mencapai tujuan ini.
|
3.6.2.
|
Penyinaran
eksterna
Dalam hal penyinaran eksterna untuk seluruh tubuh
atau bagian tertentu dari tubuh, NBD sebagaimana ditetapkan pada Nomor 3.3.3
s/d 3.3.6., 3.5.1.1 dan 3.5.1.2. harus dianggap telah dipatuhi apabila
persyaratan yang ditentukan dalam Lampiran I dipenuhi.
|
3.6.3.
|
Penyinaran Interna
Dalam
hal penyinaran interna, NBD sebagaimana ditetapkan pada Nomor 3.3.3 s/d
3.3.6., 3.5.1.1. dan 3.5.1.2. harus dianggap dipatuhi apabila nilai pemasukan
dan kadar radioaktivitas udara kerja tidak melebihi nilai yang ditetapkan
dalam lampiran II.
|
(a) Tabel-tabel yang terdapat pada lampiran II
menetapkan :
·
Batas Masukan Tahunan bagi pekerja
radiasi yang menghirup radio-nuklida;
·
Nilai Batas Turunan untuk kadar
radioaktivitas udara kerja bagi pekerja radiasi. Nilai batas ini harus dianggap nilai
rata-rata untuk jangka waktu satu tahun;
·
Batas Masukan Tahunan bagi anggota
masyarakat umum yang menghirup atau menelan radionuklida.
(b)
Dalam hal terdapat radionuklida
campuran harus digunakan metoda
sebagaimana terdapat pada Lampiran II angka 2.
|
|
3.6.4.
|
Gabungan Penyinaran eksterna dan interna
Dalam
hal gabungan antara penyinaran eksterna seluruh tubuh atau bagian tertentu
dari tubuh dan kontaminasi interna oleh satu atau lebih radionuklida, NBD
sebagaimana ditetapkan pada Nomor 3.3.3 s/d 3.3.6., 3.5.1.1. dan 3.5.1.2.
harus dianggap dipatuhi apabila persyaratan yang ditentukan dalam Lampiran I
dipenuhi.
|
4.
|
KETENTUAN UMUM PROTEKSI RADIASI
BAGI PEKERJA RADIASI
|
Sebagai
ketentuan umum dalam bekerja dengan radiasi perlu dilakukan beberapa hal berikut
:
a.
Pembatasan penyinaran
b. Pemonitoran
dan pencatatan dosis radiasi
c.
Pengawasan kesehatan pekerja
radiasi.
|
|
4.1.
|
Pembatasan Penyinaran
Pembatasan
Penyinaran untuk tujuan proteksi radiasi meliputi :
·
Pembagian daerah kerja;
|
·
Klasifikasi pekerja radiasi; dan
·
Pemeriksaan dan pengujian
perlengkapan proteksi radiasi dan alat ukur radiasi.
|
|
4.1.1.1.
|
Daerah
Pengawasan dapat dibedakan lebih lanjut menjadi :
a. Daerah Radiasi Sangat Rendah,
yaitu daerah kerja yang memungkinkan seseorang pekerja menerima dosis 1 mSv
(100 mrem) atau lebih dan kurang dari 5 mSv (500 mrem) dalam satu tahun.
b. Daerah Radiasi Rendah,
yaitu daerah kerja yang memungkinkan seorang pekerja menerima dosis 5 mSv
(500 mrem) atau lebih dan kurang dari 15 mSv (1500 mrem) dalam satu tahun
untuk seluruh tubuh atau nilai yang sesuai terhadap organ tertentu.
|
4.1.1.2.
|
Daerah
Pengendalian dapat dibedakan lebih lanjut menjadi :
a.
Daerah
Radiasi, yang terdiri atas :
1. Daerah Radiasi Sedang,
yaitu daerah kerja yang memungkinkan seseorang yang bekerja secara tetap pada
daerah itu menerima dosis 15 mSv (1500 mrem) atau lebih dan 50 mSv (5000
mrem) dalam satu tahun untuk seluruh tubuh atau nilai yang sesuai terhadap
organ tertentu dari tubuh.
2. Daerah Radiasi Tinggi,
yaitu daerah kerja yang memungkinkan seseorang yang bekerja secara tetap
dalam daerah itu menerima dosis 50 mSv (5000 mrem) atau lebih dalam satu
tahun atau nilai yang sesuai terhadap organ tertentu dari tubuh.
|
b. Daerah Kontaminasi,
yang terdiri atas :
1. Daerah Kontaminasi Rendah,
yaitu daerah kerja dengan tingkat kontaminasi yang besarnya lebih kecil dari
0,37 Bq/cm2 (10-5uCi per cm2)untuk pemancar
alfa dan lebih kecil dari 3,7 Bq/cm2 (10-4 uCi per cm2
) untuk pemancar beta.
2. Daerah Kontaminasi Sedang,
yaitu daerah kerja dengan tingkat kontaminasi radioaktif 0,37 Bq/cm2 (10-5 uCi per cm2)
atau lebih tetapi kurang dari 3,7 Bq/cm2 (10-4 uCi per
cm2) untuk pemancar alfa dan 3,7 Bq/cm2 (10-4
uCi per cm2) atau lebih tetapi kurang dari 37 Bq/cm2
(10-3 uCi per cm2) untuk pemancar beta, sedangkan
kontaminasi udara tidak melebihi sepersepuluh Batas Turunan Kadar zat
radioaktif di udara.
Daerah Kontaminasi Tinggi,
yaitu daerah kerja dengan tingkat kontaminasi 3,7 Bq/cm2 (10-4
uCi per cm2) atau lebih untuk pemancar alfa, dan 37 Bq/cm2
(10-3 uCi per cm2) atau lebih untuk pemancar beta,
sedangkan kontaminasi udara kadang-kadang lebih besar dari Batas Turunan
Kadar zat radioaktif di udara.
|
|
4.1.1.3.
|
Tipe
laboratorium atau tempat kerja untuk melaksanakan pekerjaan dengan berbagai
sumber terbuka terdapat dalam lampiran IV.
|
4.1.1.4.
|
Di
dalam daerah kerja yang tingkat radiasinya tidak memungkinkan penerimaan
dosis melebihi 5 mSv (500 mrem) dalam satu tahun, tidak diharuskan adanya
pengaturan khusus untuk tujuan proteksi radiasi.
|
4.1.1.5.
|
Di
dalam daerah kerja yang tingkat radiasinya memungkinkan penerimaan dosis
melebihi 5 mSv (500 mrem) dalam satu tahun dan dalam daerah kontaminasi,
pengaturan harus disesuaikan dengan sifat dan kegiatan instalasi, sumber
radiasi yang akan digunakan atau yang
menjadi kontaminan, besar dan sifat bahayanya. Tingkat pemonitoran dan tingkat pencegahan
atau penanggulangan yang diambil, demikian juga jenis dan kualitasnya harus
disesuaikan dengan bahaya radiasi yang timbul dari kegiatan penggunaan
radiasi pengion atau bahaya kontaminasi tersebut.
|
4.1.1.6.
|
Petugas
Proteksi Radiasi bertanggung jawab atas terlaksananya tugas-tugas pada Nomor
4.1.1.4.
|
4.1.2.
|
Klasifikasi Pekerja Radiasi
Untuk
tujuan pemonitoran dan pembatasan penyinaran dibedakan dua kategori pekerja
radiasi.
|
4.1.2.1.
|
Kategori A
Pekerja
radiasi yang mungkin menerima dosis
sama dengan atau lebih besar dari 15 mSv (1500 mrem) per tahun.
|
4.1.2.2.
|
Kategori B
Pekerja
Radiasi yang mungkin menerima dosis lebih kecil dari 15 mSv (1500 mrem) per
tahun.
|
4.1.2.3.
|
Pekerja
radiasi, magang dan siswa sebagaimana tersebut pada Nomor 3.3.7.1. dan
3.3.7.2. harus diberitahu tentang risiko terhadap kesehatan yang berkaitan
dengan pekerjaan mereka, cara kerja yang berhati-hati, dan pentingnya
mentaati persyaratan teknis dan medik serta harus diberikan latihan yang
memadai di bidang proteksi radiasi.
|
4.1.2.4.
|
Magang
dan siswa yang berumur kurang
dari 18 tahun tidak termasuk dalam
kategori A, sedangkan yang berumur antara 16 dan 18 tahun termasuk dalam
kategori B untuk keperluan latihan.
Seseorang di bawah umur 16 tahun, tidak boleh dianggap sebagai pekerja
radiasi.
|
4.1.2.5.
|
Batas
dosis bagi magang dan siswa harus dapat menjamin keselamatan seperti yang
berlaku untuk pekerja radiasi dan disamping itu untuk semua keadaan,
pemonitoran perorangan terhadap penyinaran dan pemeriksaan medis harus
dilaksanakan.
|
4.1.3.
|
Pemeriksaan dan Pengujian
Perlengkapan Proteksi Radiasi dan Alat Ukur Radiasi.
|
4.1.3.1.
|
Perlengkapan
proteksi radiasi dan alat ukur radiasi harus mempunyai unjuk kerja baik, yang
dinyatakan dengan pemeriksaan dan pengujian oleh tenaga ahli atau instansi
lain yang berwenang.
|
4.1.3.2.
|
Pemeriksaan dan
pengujian sebagaimana tersebut pada Nomor 4.1.3.1 diatas meliputi :
a.
Pemeriksaan secara teliti terhadap
rencana pemasangan pelengkapan prokteksi radiasi alat ukur radiasi.
b. Pemeriksaan
kebenaran pemasangan baru dari segi proteksi radiasi.
c.
Pengujian berkala mengenai
keefektifan teknik dari pelengkapan proteksi radiasi.
d. Pengujian
berkala terhadap kesesuaian dan kebenaran pemakaian alat ukur radiasi.
|
4.2.
|
Pemonitoran dan Pencatatan Dosis
Radiasi
|
4.2.1.
|
Pemonitoran Daerah Kerja
|
4.2.1.1.
|
Harus
dilakukan pengukuran laju dosis dan laju fluens, dengan memperhatikan sifat
dan kualitas radiasi yang bersangkutan.
|
4.2.1.2.
|
Harus
dilakukan pengukuran konsentrasi udara dan kontaminasi zat radioaktif pada
permukaan persatuan luas, dengan memperhatikan sifat dan keadaan fisika serta
kimia zat radioaktif tersebut.
|
4.2.2.
|
Pemonitoran Perorangan
|
4.2.2.1.
|
Untuk
semua pekerja radiasi, pemonitoran perorangan yang perlu dilakukan terdiri
dari pemonitoran penyinaran eksterna dan/atau interna. Untuk pekerja radiasi
kategori A, penentuan dosis perorangan harus dilakukan secara khusus.
|
4.2.2.2.
|
Penentuan
dosis radiasi sebagai tersebut pada Nomor 4.2.2.1 di atas dapat berdasarkan
pada pengukuran perorangan, atau dalam keadaan dimana hal ini tidak mungkin
dilakukan atau tidak mencukupi, pada perkiraan yang berdasarkan dari hasil
pengukuran pada pekerja radiasi lainnya atau dari hasil pemonitoran radiasi
di daerah kerja (seperti yang disebutkan pada Nomor 4.2.1.).
|
4.2.2.3.
|
Hasil
pemonitoran perorangan harus dilaporkan secara berkala sesuai dengan periode
pemonitoran kepada BAPETEN.
|
4.2.2.4.
|
Apabila
pekerja radiasi menerima dosis yang lebih besar daripada NBD, hasil
pemonitoran perorangan tersebut harus diserahkan oleh Petugas Proteksi
Radiasi, kepada dokter instalasi yang
bertanggung jawab menafsirkan pengaruhnya terhadap kesehatan manusia. Dalam
keadaan darurat, hasil pemonitoran ini harus diserahkan dengan segera.
|
4.2.3.
|
Pencatatan Dosis
|
4.2.3.1.
|
Keterangan
berikut ini harus disimpan dalam arsip oleh
Petugas Proteksi Radiasi untuk jangka waktu paling sedikit 30 tahun :
a.
hasil pemonitoran radiasi daerah
kerja yang digunakan untuk menentukan dosis perorangan;
b. catatan
dosis radiasi perorangan;
c.
dalam hal penyinaran akibat
kecelakaan atau keadaan darurat, laporan mengenai keadaan kecelakaan tersebut
dan tindakan yang diambil.
Untuk
dokumen yang disebut pada (b) dan (c), jangka waktu 30 tahun dimulai sejak
berhenti dari pekerjaan yang berkaitan dengan radiasi.
|
4.2.3.2.
|
Hasil
pencatatan dosis sebagaimana pada Nomor 4.2.3.1 huruf b dan c disampaikan
kepada BAPETEN.
|
4.3.
|
Pengawasan Kesehatan
|
4.3.1.
|
Umum
|
4.3.1.1.
|
Pengawasan
kesehatan terhadap pekerja radiasi harus didasarkan pada prinsip-prinsip
pemeriksaan kesehatan pada umumnya.
Pengawasan kesehatan ini meliputi pemeriksaan kesehatan sebelum
bekerja, pemeriksaan berkala selama masa kerja dan pemeriksaan kesehatan pada
waktu pemutusan hubungan kerja. Yang
dimaksudkan dengan pemeriksaan kesehatan ini adalah pemeriksaan khusus,
disamping pemeriksaan umum yang disyaratkan
untuk pengangkatan pegawai negeri atau tenaga kerja pada umumnya.
|
4.3.1.2.
|
Tidak
seorang pekerjapun dapat dipekerjakan sebagai pekerja radiasi, apabila hasil
pemeriksaan kesehatannya tidak baik.
|
4.3.2.
|
Pengawasan Kesehatan Pekerja
Radiasi
|
4.3.2.1
|
Pemeriksaan
kesehatan pekerja radiasi harus dilakukan oleh dokter instalasi.
|
4.3.2.2.
|
Pemeriksaan
kesehatan sebagaimana tersebut pada Nomor 4.3.2.1. meliputi:
a. Pemeriksaan
kesehatan sebelum bekerja
Pemeriksaan ini
meliputi penyelidikan terhadap riwayat kesehatannya termasuk semua penyinaran terhadap
radiasi pengion dari pekerjaan sebelumnya yang diketahui diterimanya atau
dari pemeriksaan dengan pengobatan medik, dan juga penyelidikan secara klinik
atau lainnya yang diperlukan untuk menentukan keadaan umum kesehatannya.
Harus dilakukan juga pemeriksaan khusus pada organ yang dianggap peka
terhadap radiasi dipandang dari jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh
calon pekerja misalnya pemeriksaan haematologi, dermatologi, ophtalmologi,
paru-paru, neurologi dan atau kandungan.
b. Pemeriksaan
kesehatan selama masa kerja
Pemeriksaan
kesehatan ini harus dilakukan secara rutin untuk menentukan keadaan kesehatan
pekerja dalam menjalankan tugasnya. Pemeriksaan itu dilakukan
sekurang-kurangnya sekali setahun atau lebih bergantung pada kondisi
penyinaran yang diterima oleh pekerja atau apabila keadaan kesehatan pekerja
memerlukannya.
|
Untuk pekerja radiasi kategori A
dilakukan pemeriksaan khusus pada organ yang peka terhadap radiasi. Dokter
instalasi mempunyai kewenangan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkannya.
c.
Pemeriksaan
kesehatan pada waktu pemutusan hubungan kerja.
Setiap
pekerja radiasi pada saat memutuskan hubungan kerja dengan instalasi nuklir atau instalasi yang
memanfaatkan sumber radiasi diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan secara
teliti dan menyeluruh atas beban instalasi nuklir atau instalasi yang
memanfaatkan sumber radiasi. Untuk pekerja radiasi kategori A harus dilakukan
pemeriksaan pada organ yang dianggap peka terhadap radiasi. Dokter instalasi
dapat menentukan perlunya pengawasan kesehatan setelah putusnya hubungan
kerja untuk mengawasi kesehatan orang yang bersangkutan selama diangap perlu,
atas biaya Pengusaha Instalasi.
|
|
4.3.2.3.
|
Hasil
pemeriksaan kesehatan untuk pekerja radiasi harus dinyatakan sebagai :
- sehat dan
memenuhi syarat;
- sehat dan
memenuhi syarat, dengan kondisi tertentu;
- tidak sehat
dan tidak memenuhi syarat;
untuk
bekerja sebagai pekerja radiasi dan atau untuk kondisi kerja khusus.
|
4.3.2.4.
|
Pemeriksaan
khusus harus diberikan apabila
a.
batas-batas dosis sebagaimana ditentukan pada Nomor 3.3.3. s/d 3.3.7.
dilampaui dan diterima dalam waktu yang singkat. atau pemasukan zat
radioaktif diperkirakan melebihi dua kali batas dosis tahunan;
b. telah
terjadi kontaminasi interna;
Pemeriksaan radiotoksikologi harus
dirancang untuk mengetahui sifat dan besarnya kontaminasi tersebut dengan
cara pengukuran. Analisis secara langsung terhadap organ yang terkontaminasi
harus segera dilakukan, sedangkan analisis tidak langsung dapat dilakukan
terhadap ekskreta penderita (urine, faeces, hembusan nafas, dll)
c.
Pengusaha Instalasi harus
menetapkan ketentuan tentang adanya pemeriksaan lebih lanjut, tindakan
dekontaminasi atau tindakan pertolongan yang dipandang perlu oleh dokter
instalasi.
|
4.3.2.5.
|
Kartu Kesehatan
|
4.3.2.5.1.
|
Setiap
pekerja radiasi harus memiliki kartu kesehatan dan selalu dimutahirkan
sepanjang ia masih sebagai pekerja radiasi. Kartu tersebut harus disimpan
dalam arsip untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 30 tahun sejak berhenti
bekerja dengan radiasi.
|
4.3.2.5.2.
|
Kartu
kesehatan harus memuat keterangan tentang sifat pekerjaan, hasil pemeriksaan
kesehatan sebelum bekerja dan pemeriksaan kesehatan selama masa bekerja dan
hasil pemeriksaan khusus seperti yang disebut pada Nomor 4.3.2.4.
|
4.3.2.5.3.
|
Kartu
kesehatan disimpan di lokasi instalasi di bawah pengawasan dokter yang
ditunjuk untuk mengawasi kesehatan pekerja radiasi.
|
4.3.3
|
Pelayanan Kesehatan Pada
Kecelakaan
|
4.3.3.1.
|
Pelengkapan
pertolongan pertama harus segera tersedia di daerah kerja. Pertolongan pertama
harus didasarkan atas nasihat dokter atau ketentuan PPPK, sesuai dengan jenis
dan tingkat kecelakaan yang diperkirakan, dan juga tergantung pada jenis
kecelakaan radiasi yang terjadi. Isi
perlengkapan pertolongan pertama tergantung pada jenis radiasi, jenis
kontaminan yang mungkin masuk ke dalam organ tubuh dan jenis kontaminasi pada
tubuh manusia.
|
4.3.3.2.
|
Tindakan
pertolongan pertama apapun yang dilakukan dan pemakaian perlengkapan
pertolongan pertama yang digunakan sendiri oleh penderita harus dilaporkan
kepada dokter yang menangani kasus ini.
|
4.3.3.3.
|
Pengaturan
penyerahan korban kecelakaan radiasi kepada penyelenggara pusat pelayanan
Kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, dll), sebelumnya harus sudah dibicarakan
dan diketahui oleh semua pihak yang bersangkutan.
|
4.3.4.
|
Penyinaran radiasi terhadap pekerja akibat kecelakaan
atau keadaan darurat
|
4.3.4.1.
|
Besarnya
dosis yang diterima akibat kecelakaan dan dalam keadaan darurat harus
dimasukkan dalam kartu kesehatan sebagaimana disebutkan pada Nomor 4.3.2.5.2.
|
4.3.4.2.
|
Harus
diusahakan agar dosis dan dosis terikat yang diterima akibat kecelakaan dan
yang diterima dalam keadaan darurat dicatat terpisah pada catatan dosis
sebagaimana ditentukan pada Nomor 4.2.3.
|
4.3.4.3.
|
Pemeriksaan
seperti yang ditetapkan pada Nomor 4.3.2.2. harus juga dilaksanakan.
|
4.3.4.4.
|
Penanggulangan
Keadaan Darurat harus dilaksanakan oleh pekerja yang bersedia secara
sukarela, setelah diberi petunjuk dan mengetahui tentang risiko yang mungkin
diterimanya.
|
LAMPIRAN I
FAKTOR KUALITAS, FAKTOR KONVERSI DAN
METODA EVALUASI DOSIS
A. Hubungan antara faktor kualitas Q dengan
alih energi linier L~
L~
dalam air (keV/um)
|
Q(1)
|
3,5 dan kurang
7
23
53
175
dan keatas
|
1
2
5
10
20
|
(1) Nilai
sedang diperoleh dari kurva pada gambar 1.
B. Nilai Faktor Kualitas Efektif Q
Nilai faktor kualitas efektif Q
bergantung pada kondisi penyinaran maupun pada jenis dan energi radiasi. Untuk penyinaran yang merata pada seluruh
tubuh oleh penyinaran eksterna digunakan nilai-nilai berikut. Nilai yang sama biasanya cukup untuk kondisi
penyinaran lainnya. Jika diperlukan nilai penyinaran lainnya, nilai tersebut
dihitung dari nilai Q pada A diatas dan dari kurva pada gambar 2.
Radiasi
|
_
Q
|
Sinar X, sinar Y, sinar B, elektron
dan positron
neutron termal
neutron dengan energi yang tidak
diketahui
neutron cepat dan proton
partikel alpha
|
1
5
10
20
20
|
C. Faktor konversi (laju fluen(fluks) neutron,
cm-2s-1 sesuai dengan laju dosis 1 uSvh-1 dan
1 mrem h-1) dan faktor kualitas efektif Q sebagai fungsi energi
neutron (1). (Faktor-faktor ini dapat juga
digunakan untuk menghubungkan laju fluen (fluks) neutron dan laju indeks
dosis).
Energi Neutron
Mev
|
Faktor
konversi (2) (3)
|
Faktor
kualitas efektif
Q
(2) (3)
|
|
(cm-2
s-1 per (u Svh-1)
|
(cm-2s-1)
per (mrem h-1)
|
||
2,5.10-8(thermal)
1.10-7
1.10-6
1.10-5
1.10-4
1.10-3
1.10-2
2.10-2
5.10-2
1.10-1
5.10-1
1.
2.
5.
10.
20.
50.
1.102
2.102
5.102
1.103
2.103
3.103
|
26
24
22
23
24
27
28
17
8,5
4,8
1,4
0,85
0,70
0,68
0,68
0,65
0,61
0,56
0,51
0,36
0,22
0,16
0,14
|
260
240
220
230
240
270
280
170
85
48
14
8,5
7,0
6,8
6,8
6,5
6,1
5,6
5,1
3,6
2,2
1,6
1,4
|
2,3
2
2
2
2
2
2
3,3
5,7
7,4
11
10,6
9,3
7,8
6,8
6,0
5,0
4,4
3,8
3,2
2,8
2,6
2,5
|
(1) Untuk berkas neutron energi tunggal searah
pada kondisi normal.
(2) Pada titik dimana laju dosis adalah maksimum.
(3) Nilai
sedang diperoleh dari kurva pada gambar 3 dan 4.
D. Faktor konversi (laju fluen (fluks) proton cm-2s-1
dengan dosis 1 uSvh-1 dan 1 mrem h-1 dan faktor kualitas efektif Q sebagai
fungsi dari energi proton (1).
(Faktor-faktor ini dapat juga digunakan untuk menghubungkan laju fluen
(fluks) proton dan laju indeks dosis).
Energi Proton
Mev
|
Faktor
konversi (2) (3)
|
Faktor
kualitas Efektif
Q
(2)
|
|
(cm-2
S-1 per (u Svh-1)
|
(cm-2s-1)
per (mrem h-1)
|
||
2 sampai 60
1.102
1,5.102
2.102
2,5.102
3.102
4.102
6.102
8.102
1.103
1,5.103
2.103
3.103
|
0,040
0,041
0,042
0,043
0,21
0,24
0,25
0,24
0,22
0,20
0,16
0,14
0,11
|
0,40
0,41
0,42
0,43
2,1
2,4
2,5
2,4
2,2
2,0
1,6
1,4
1,1
|
1,4
1,4
1,4
1,4
1,4
1,5
1,6
1,7
1,8
1,9
2,0
2,1
2,2
|
(1) Untuk berkas proton energi tunggal searah
pada kondisi normal.
(2) Pada titik dimana laju dosis adalah maksimum
(3) Nilai sedang diperoleh dari kurva pada gambar
5.
E. Metoda
evaluasi dosis efektif
Dosis
efektif sama dengan
S WT
HT
T
HT adalah dosis rata-rata
pada organ atau jaringan T
WT adalah faktor bobot untuk
organ atau jaringan T.
Nilai
faktor bobot adalah sebagai berikut :
Gonad
Dada
Sumsum tulang merah
Paru-paru
Kelenjar Gondok
Tulang (permukaan)
|
0,25
0,15
0,12
0,12
0,03
0,03
0,30
|
F. NBD
yang ditetapkan pada nomer 3.3.3. s/d 3.3.6, 3.5.1.1. dan 3.5.1.2. dapat
diangap dipatuhi apabila indeks dosis dalam tidak melebihi NBD untuk penyinaran
seluruh tubuh dan apabila indeks dosis permukaan tidak melebihi NBD untuk
kulit.
G. Dalam hal
kombinasi dalam penyinaran eksterna dan interna, NBD yang ditetapkan pada nomer
3.3.3. s/d 3.3.6, 3.5.1.1. dan 3.5.1.2. dapat dianggap dipatuhi apabila kedua
kondisi berikut ini dipenuhi :
(a). HI,d å
Ij
HL j Ij,L
HI,d adalah indeks dosis dalam tahunan
HL adalah NBD tahunan untuk seluruh tubuh
Ij adalah jumlah radionuklida J yang masuk
dalam setahun.
Ij,L adalah BMT dari radionuklida J.
(b). NBD yang ditetapkan pada Nomer 3.3.6. dan
3.5.1.2. adalah untuk lensa mata, kulit, tangan, lengan, kaki dan tungkai.
LAMPIRAN II
BATAS MASUKAN DAN
NILAI BATAS TURUNAN UNTUK
KADAR RADIOAKTIVITAS UDARA
1. Batas masukan tahunan dan nilai
batas kadar radioaktivitas di udara melalui pernafasan bagi pekerja radiasi dan
batas masukan tahunan bagi masyarakat umum melalui pernafasan dan makanan.
Nilai-nilai
yang terdapat dalam tabel 1a dan 1b sesuai dengan nilai NBD yang terdapat pada
Nomer 3.3.3. s/d 3.3.6., 3.5.1.1. dan 3.5.1.2. untuk pekerja radiasi dan
anggota masyarakat umum.
Nilai-nilai yang terdapat dalam tabel 1 dan 2 hanya berlaku untuk orang
dewasa. Untuk anak kecil harus diperhitungkan karakteristik anatomik dan
fisiologi sebagai faktor koreksi.
2.
Radionuklida campuran
(a) Jika
komposisi radionuklida campuran tidak diketahui, tetapi radionuklida tertentu
diketahui jelas tidak ada, digunakan
batas dosis terendah untuk radionuklida yang mungkin ada;
(b) Jika
komposisi radionuklida campuran tidak diketahui secara pasti tetapi jenis
radionuklida yang terdapat di dalamnya diketahui, digunakan batas dosis
terendah radionuklida yang ada;
(c) Jika kadar dan toksisitas salah satu
radionuklida dalam campuran lebih dominan dari pada yang lain digunakan batas
masukan tahunan radionuklida yang lebih dominan tersebut.
(d)
Jika campuran radionuklida diketahui diketahui komposisinya, maka dapat
digunakan salah satu rumus dibawah ini :
Ã¥ Ij £
1
j Ij,L
atau
Ã¥ Cj £ 1
j Cj,L
Ij pemasukan
tahunan radionuklida j
Ij,L batas masukan
tahunan radionuklida j
Cj kadar rata-rata tahunan di udara radionuklida
j
Cj,L nilai batas turunan kadar
radioaktivitas di udara radionuklida j
LAMPIRAN III
TANDA RADIASI
1. Tanda
radiasi yang menunjukkan adanya bahaya atau potensi bahaya radiasi/kontaminasi
haruslah seperti berikut :
·
bentuk seperti gambar terlampir (Gambar 1, menyerupai baling-baling tiga
daun) berwarna merah pada petak dasar berwarna kuning.
·
perbandingan jari-jari kelengkungan
1: 1,5 :5
·
tulisan berwarna merah dengan huruf cetak, pada dasar kuning di bawah tanda
gambar.
2.
Tanda batas daerah radiasi/kontaminasi dapat merupakan dinding pemisah
dengan tanda gambar pada pintu-pintunya, atau dapat merupakan penghalang (tali,
rantai) dengan diberi tanda gambar seperti yang tersebut pada gambar 1.
3.
Tanda gambar untuk daerah radiasi/kontaminasi perlu dibubuhi tulisan
tentang jenis bahaya dan tingkatnya sesuai dengan kategori yaitu :
a. DAERAH
RADIASI TINGGI
DAERAH RADIASI SEDANG
DAERAH RADIASI RENDAH atau
DAERAH RADIASI SANGAT RENDAH
b. DAERAH
KONTAMINASI TINGGI
DAERAH KONTAMINASI SEDANG
DAERAH KONTAMINASI RENDAH
4. Zat
radioaktif yang sedang disimpan harus diberi tanda gambar pada bungkusan atau
pelindungnya sesuai dengan nomor 1, dengan dibubuhi tulisan : ZAT RADIOAKTIF,
nama isotop, aktivitas, tingkat radiasi permukaan, catatan dan nama pemeriksa
yang bertanggung jawab.
5. Pada
wadah atau pelindung limbah radioaktif harus diberi tanda radiasi sesuai dengan
ketentuan pada nomor 1 dengan dibubuhi tulisan : LIMBAH RADIOAKTIF, nama
isotop, aktivitas, tingkat radiasi pemukaan, catatan dan nama pemeriksa yang
bertanggung jawab.
6. Kalau
pekerjaan dengan zat radioaktif dan/atau sumber radiasi lainnya dilakukan di
tempat umum, maka kecualai tanda gambar dan tulisan yang dimaksudkan pada nomor
1 dapat ditambahkan tanda atau tulisan yang lainnya misalnya gambar tengkorak,
tulisan : HATI-HATI, BAHAYA, JANGAN MENDEKAT dan sebagainya, sesuai dengan
kebutuhan, dengan warna merah dan kuning.
LAMPIRAN IV
TIPE LABORATORIUM
1.
Tipe laboratorium atau tempat kerja untuk melaksanakan pekerjaan dengan
berbagai radionuklida dengan radiotosisitas sangat tinggi, tinggi, sedang dan
rendah dapat dilihat pada tabel I.
TABEL I. PEMBATASAN AKTIVITAS RADIONUKLIDA YANG BOLEH DITANGANI
DI BERBAGAI TEMPAT KERJA ATAU LABORATORIUM.
Radiotoksisitas
|
Jumlah minimum yang harus ditangani dalam laboratorium
Bq (uCi)
|
Batas aktivitas radionuklida yang boleh ditangani dalam
berbagai tipe laboratorium, berdasarkan radiotoksisitasnya
|
||
Tipe C Lab. Kimia yang baik mutunya
|
Tipe B Lab. Yang khusus dirancang untuk radioisotop
|
Tipe A Lab. Radioisotop yang dirancang untuk aktivitas
tinggi.
|
||
1. Sangat tinggi
|
5000 (0,14)
|
5,0.105
Bq atau kurang
|
,0.105
Bq
|
5,0.105
Bq atau lebih
|
2. Tinggi
|
5,0.104 (1,4)
|
5,0.106
Bq atau kurang
|
5,0.106
|
5,0.106
Bq atau lebih
|
3. Sedang
|
5,0.105
(14)
|
5,0.107
Bq atau kurang
|
5,0.107
|
5,0.107
Bq atau lebih
|
4. Rendah
|
5,0.106 (140)
|
5,0.108
Bq atau kurang
|
5,0.108
|
5,0.108
Bq atau lebih
|
2.
Penggolongan radionuklida(1) menurut toksisitas (a) Radiotoksisitas sangat
tinggi (golongan 1)
210
Pb
82
|
210
Po
84
|
223
Ra
88
|
225
Ra
88
|
226
Ra
88
|
228
Ra
88
|
227
Ac
89
|
227
Th
90
|
228
Th
90
|
229
Th
90
|
230
Th
90
|
231
Pa
91
|
230
U
92
|
232
U
92
|
233
U
92
|
234
U
92
|
237
Np
93
|
236
Pu
94
|
238
Pu
94
|
239
Pu
94
|
240
Pu
94
|
241
Pu
94
|
242
Pu
94
|
241
Am
95
|
242m
Am
95
|
243
Am
95
|
240
Cm
96
|
242
Cm
96
|
243
Cm
96
|
244
Cm
96
|
245
Cm
96
|
246
Cm
96
|
247
Cm
96
|
248
Cm
96
|
248
Cf
98
|
249
Cf
98
|
250
Cf
98
|
251
Cf
98
|
252
Cf
98
|
254
Cf
98
|
254
Es
99
|
255
Es
99
|
(b) Radiotoksisitas
tinggi (golongan 2)
22
Na
11
|
36
Cl
17
|
45
Ca
20
|
46
Sc
21
|
60
Co
27
|
90
Sr
38
|
91
Y
39
|
93
Zr
40
|
||
94
Nb
41
|
106
Ru
44
|
110m
Ag
47
|
115m
Cd
48
|
114m
In
49
|
124
Sb
51
|
125
Sb
51
|
124
I
53
|
||
125
I
53
|
126
I
53
|
131
I
53
|
134
Cs
55
|
140
Ba
56
|
144
Ce
58
|
152
Eu(13a)
63
|
|||
154
Eu
63
|
160
Tb
165
|
170
Tm
69
|
181
Hf
72
|
182
Ta
73
|
192
Ir
77
|
204
Tl
81
|
212
Pb
82
|
||
207
Bi
83
|
210
Bi
83
|
211
At
85
|
224
Ra
88
|
228
Ac
89
|
232
Th
90
|
Th
alam(*)
90
|
|||
230
Pa
91
|
236
U
92
|
244
Pu
94
|
242
Am
95
|
241
Cm
96
|
249
Bk
97
|
246
Cf
98
|
253
Cf
98
|
||
253
Es
99
|
254m
Es
99
|
255
Fm
100
|
256
Fmc
100
|
||||||
(c) Radiotoksisitas
sedang (golongan 3)
7
Be
4
|
14
C
6
|
18
F
9
|
24
Na
11
|
31
Si
14
|
32
P
15
|
33
P
15
|
35
S
16
|
38
Cl
17
|
41
Ar
18
|
42
K
19
|
43
K
19
|
47
Ca
20
|
47
Sc
21
|
48
Sc
21
|
48
V
23
|
51
Cr
24
|
52
Mn
25
|
54
Mn
25
|
52
Fe
26
|
55
Fe
26
|
59
Fe
26
|
55
Co
27
|
56
Co
27
|
57
Co
27
|
58
Co
27
|
63
Ni
28
|
65
Ni
28
|
64
Cu
29
|
65
Zn
30
|
69m
Zn
30
|
72
Ga
31
|
73
As
33
|
74
As
33
|
76
As
33
|
77
As
33
|
75
Seo
34
|
82
Br
35
|
74
Kr
36
|
77
Kr
36
|
87
Kr
36
|
88
Kr
36
|
86
Rb
37
|
83
Sr
38
|
85
Sr
38
|
89
Sr
38
|
91
Sr
38
|
92
Sr
38
|
90
Y
39
|
92
Y
39
|
93
Y
39
|
86
Zr
40
|
88
Zr
40
|
89
Zr
40
|
95
Zr
40
|
97
Zr
40
|
90
Nb
41
|
93m
Nb
41
|
95
Nb
41
|
95m
Nb
41
|
96
Nb
42
|
90
Mo
42
|
93
Mo
42
|
99
Mo
42
|
96
Tc
43
|
97m
Tc
43
|
97
Tc
43
|
99
Tc
43
|
97
Ru
44
|
103
Ru
44
|
105
Ru
44
|
105
Rh
45
|
103
Pd
46
|
109
Pd
46
|
105
Ag
47
|
111
Ag
47
|
109
Cd
48
|
115
Cd
48
|
115m
In
49
|
113
Sn
50
|
125
Sn
50
|
122
Sb
51
|
121
Te
52
|
121m
Te
52
|
123m
Te
52
|
125m
Te
52
|
127m
Te
52
|
129m5
Te
52
|
131
Te
52
|
131m
Te
52
|
132m
Te
52
|
133m
Te
52
|
134
Te
52
|
120
I
53
|
123
I
53
|
130
I
53
|
132
I
53
|
132m
I
53
|
133
I
53
|
135
I
53
|
135
Xe
54
|
132
Cs
55
|
136
Cs
55
|
137
Cs
55
|
131
Ba
56
|
140
La
57
|
134
Ce
58
|
135
Ce
58
|
137m
Ce
58
|
139
Ce
58
|
141
Ce
58
|
143
Ce
58
|
142
Pr
59
|
143
Pr
59
|
147
Nd
60
|
149
Nd
60
|
147
Pm
61
|
149
Pm
61
|
151
Sm
62
|
153
Sm
62
|
152m
Eu(9jam)
56
|
155
Eu
63
|
153
Gd
64
|
159
Gd
64
|
165
Dy
66
|
166
Dy
66
|
166
Ho
66
|
|
169
Er
68
|
171
Er
68
|
171
Tm
69
|
175
Yb
70
|
177
Lu
71
|
181
W
74
|
185
W
74
|
187
W
74
|
183
Re
75
|
186
Re
75
|
188
Re
75
|
185
Os
76
|
193
Os
76
|
194
Os
76
|
190
Ir
77
|
194
Ir
77
|
191
Pt
78
|
193
Pt
78
|
197
Pt
78
|
196
Au
79
|
198
Au
79
|
199
Os
79
|
197
Hg
80
|
197
Hg
80
|
203
Hg
80
|
200
Tl
81
|
201
Tl
81
|
202
Tl
81
|
203
Pb
82
|
206
Bi
83
|
212
Bi
83
|
220
Rn
86
|
222
Rn
86
|
226
Th
90
|
231
Th
90
|
234
Th
90
|
233
Pa
91
|
231
U
92
|
237
U
92
|
240
U
92
|
240
U+
92
|
240
Np
93
|
239
Np
93
|
234
Pu
94
|
237
Pu
94
|
245
Pu
94
|
238
Am
95
|
240
Am
95
|
244m
Am
95
|
244
Am
95
|
238
Cm
96
|
250
Bk
98
|
244
Cf
98
|
154
Fm
100
|
(c) Radiotoksisitas
rendah (golongan 4)
3
H
1
|
15
O
8
|
37
Ar
18
|
51
Mn
25
|
52m
Mn
25
|
53
Mn
25
|
56
Mn
25
|
58m
Co
27
|
|
60m
Co
27
|
61
Co
27
|
62m
Co
27
|
59
Ni
28
|
69
Zn
30
|
71
Ge
32
|
76
Kr
36
|
79
Kr
36
|
|
81
Kr
36
|
83m
Kr
36
|
85m
Kr
36
|
85
Kr
36
|
80
Sr
38
|
81
Sr
38
|
85m
Sr
38
|
87m
Sr
38
|
|
93m
Y
39
|
88
Nb
41
|
89(66m)
Nb
41
|
89(122m)
Nb
41
|
97
Nb
41
|
98
Nb
41
|
|||
93m
Mo
42
|
104
Mo
42
|
96m
Tc
43
|
99m
Tc
43
|
103m
Rh
45
|
113m
In
49
|
116
Te
52
|
123
Te
52
|
|
127
Te
52
|
129
Te
52
|
133
Te
52
|
120m
I
53
|
121
I
53
|
128
I
53
|
129
I
53
|
134
I
53
|
|
131m
Xe
54
|
133
Xe
54
|
125
Cs
55
|
127
Cs
55
|
129
Cs
55
|
130
Cs
55
|
131
Cs
55
|
134m
Cs
55
|
|
135
Cs
55
|
135m
Cs
55
|
138
Cs
55
|
137
Ce
58
|
191m
Os
76
|
193m
Pt
78
|
197m
Pt
78
|
203
Po
84
|
|
205
Po
84
|
207
Po
84
|
227
Ra
88
|
235
U
92
|
238
U
92
|
237
U
92
|
U
alam(**)
92
|
||
235
Pu
94
|
243
Pu
94
|
237
Am
95
|
239
Am
95
|
245
Am
95
|
246m
Am
95
|
246
Am
95
|
249
Cm
96
|
|
3. Tempat
kerja/laboratoriun pada nomor 1 diatas, harus memenuhi persyaratan berikut :
a. Bangunan
didirikan di tempat yang bebas dari bahaya banjir dengan konstruksi tahan api
dan tidak lonsor.
b. Di
dalam laboratorium tipe A dan tipe B pekerjaan dengan zat radioaktif dilakukan
di tempat khusus. Untuk laboraorium tipe
C ketentuan ini dianjurkan.
c. Pembagian
daerah harus direncanakan sehingga tingkat aktivitas dan jenis radiasi yang
berbeda dapat dipisahkan.
d. Daerah
kerja dengan zat radioaktif harus diberi tanda.
e. Lantai
dinding dan permukaan tempat kerja dibuat sedemikian sehingga mudah
dibersihkan.
f. Untuk
laboratorium tipe C, lantai harus licin dan kuat, tahan serap dan mudah diganti
(dilapisi) dengan polivinil khlorida atau linolium). Tempat kerja harus kuat dibebani penahan
radiasi yang berat, mempunyai permukaan yang tahan serap, tahan asam dan basa.
g. Untuk
laboratorium tipe B, selain memakai ketentuan tipe B pada nomor g, tempat kerja
tipe A harus direncanakan lebih sempurna dan dilengkapi dengan kotak bersarung
tangan atau sistem tertutup sempurna lainnya.
h. Untuk
laboratorium tipe A, selain memakai ketentuan tipe B pada nomor g, tempat kerja
tipe A harus direncanakan lebih sempurna dan dilengkapi dengan kotak bersarung
tangan atau sistem dan dilengkapi dengan kotak bersarung tangan atau sistem
tertutup sempurna lainnya.
i. Setiap
tempat kerja dengan zat radioaktif dalam laboratorium tipe A, B, C harus
dilengkapi dengan bak cuci yang memenuhi syarat sebagai berikut :
1) Permukaan
halus, licin, tahan asam dan basa, tahan serap dan tidak berpori, dan tidak
mudah pecah.
2) Untuk
daerah pengendalian, dihubungkan langsung degnan pipa pembuangan utama,
terpisah dari saluran pembuangan pada daerah pengawasan.
3) Konstruksi
kran dapat dibuka dan ditutup dengan kaki, lutut dan siku.
j. Laboratorium
dilengkapi dengan perabot yang mudah dicuci.
Perabot dan barang-barang yang memungkinkan penimbunan debu seperti
laci, rak dan lampu gantung harus dibatasi jumlahnya.
k. Tempat,
ruang dan daerah kerja harus mempunyai penerangan yang cukup.
l. Ventilasi
harus direncanakan sebaik-baiknya bersama-sama dengan konstruksi gedung.
m. Udara
harus mengalir dari daerah pengawasan ke daerah pengendalian, dari daerah
radiasi rendah ke daerah radiasi yang lebih tinggi, dan akhirnya dibuang ke
luar setelah melalui sistem penyaringan.
n. Penemaptan
lubang udara masuk atau keluar harus ada, sedemikian rupa sehingga kemungkinan
perputaran kembali udara yang harus dibuang dapat dicegah.
o. Lemari
asap harus memnuhi syarat :
1) Dapat
membuang udara tanpa menimbulkan olakan udara;
2) Kecepatan
aliran udara dalam lemari asap harus dapat diatur, sehingga dalam segala
keadaan udara tidak dapat keluar dari lemari asap ke tempat kerja;
3) Aliran
gas, air dan knop listrik dapat diatur dari bagian luar lemari.
4) Bagian
dalam lemari asap dan saluran udara ke luar harus mudah dibersihkan.
DAFTAR UNSUR-UNSUR MENURUT URUTAN NOMOR ATOM
Nomor
Atom
|
Nama
|
Nomor
Atom
|
Nama
|
|||
H
He
Li
Be
B
C
N
O
F
Ne
Na
Mg
Al
Si
P
S
Cl
Ar
K
Ca
Sc
Ti
V
Cr
Mn
Fe
Co
Ni
Cu
Zn
Ga
Ge
As
Se
Br
Kr
Rb
Sr
Y
Zr
Nb
Mo
Tc
Ru
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
|
Hidrogen
Helium
Litium
Berilium
Boron
Karbon
Nitrogen
Oksigen
Fluor
Neon
Natrium
Magnesium
Aluminium
Silikon
Fosfor
Belerang
Klor
Argon
Kalium
Kalsium
Skandium
Titanium
Vanadium
Krom
Mangan
Besi
Kobal
Nikel
Tembaga
Seng
Galium
Germanium
Arsen
Selenium
Brom
Kripton
Rubidium
Stronsium
Itrium
Zirkonium
Neobium
Molibdenum
Teksinium
Rutenium
|
Rh
Pd
Ag
Cd
In
Sn
Sb
Te
I
Xe
Cs
Ba
La
Ce
Pr
Nd
Pm
Sm
Eu
Gd
Tb
Dy
Ho
Er
Tm
Yb
Lu
Hf
Ta
W
Re
Os
Ir
Pt
Au
Hg
Tl
Pb
Bi
Po
At
Rn
Fr
Ra
|
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
|
Rodium
Paladium
Perak
Kadmium
Indium
Timah
Antimonium
Telurium
Yodium
Senon
Sesium
Barium
Lantanium
Serium
Praseodimium
Neodomium
Prometium
Samarium
Europium
Gadolinium
Terbium
Disprosium
Holmium
Erbium
Tulium
Iterbium
Lutesium
Hafnium
Tantalum
Wolfram
Renium
Osmium
Iridium
Platina
Emas
Air Raksa
Talium
Timbal
Bismut
Polonium
Astatin
Radon
Fransium
Radium
|
Nomor
Atom
|
Nama
|
Nomor
Atom
|
Nama
|
|||
Ac
Th
Pa
U
Np
Pu
Am
|
89
90
91
92
93
94
95
|
Aktinium
Torium
Protaktinium
Uranium
Neptunium
Plutonium
Amerisium
|
Cm
Bk
Cf
Es
Fm
Md
No
|
96
97
98
99
100
101
102
|
Kurium
Berkelium
Kalifornium
Eisntenium
Fermium
Medelivium
Nobelium
|
Ditetapkan di
: J a k a r t a
Pada
tanggal : 5
Mei 1999
|
|
Kepala,
ttd
DR.
Mohammad Ridwan, M.Sc., APU
|
(1) dalam
memperkirakan kontribusi dari lainnya ini, dosis raata-rata dievaluasi untuk
masing-masing dari kelima organ atau jaringan dari “ lainnya” itu yang terkena
penyinaran paling tinggi. (tidak termasuk lensa mata, kulit dan tangan, lengan,
kaki dan tungkai). Faktor bobot 0,06
digunakan untuk masing-masing dari organ atau jaringan. Penyinaran terhadap
semua organ lainnya dapat diabaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar