Rabu, 13 Juni 2012

keputusan kepala bapeten





KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
NOMOR : 01/Ka-BAPETEN/V-99

TENTANG


KETENTUAN KESELAMATAN KERJA TERHADAP RADIASI

KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR,

Menimbang :
a.   bahwa pemanfaatan zat radioaktif dan/atau radiasi selain bermanfaat bagi kesejahteraan manusia juga mengandung bahaya radiasi;
b.   bahwa dengan Keputusan Presiden RI Nomor 76 Tahun 1998 telah dibentuk Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang bertugas menyelenggarakan pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia;
c.   bahwa berhubung dengan itu untuk keselamatan dalam bekerja dengan radiasi pengion perlu ditetapkan Ketentuan tentang keselamatan kerja terhadap radiasi, dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Mengingat   :
1.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997;
2.   Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1975;
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1975;
4.   Keputusan Presiden RI Nomor 76 Tahun 1998;
5.   Keputusan Presiden RI Nomor161/M Tahun 1998;
6.   Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 01/K-OTK/VIII-98.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERTAMA 
:
Ketentuan Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi sebagaimana tersebut pada Lampiran Keputusan ini.








KEDUA      
:
Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.



Ditetapkan  di    J A K A R T A
pada tanggal   5   Mei    1999



Kepala,

ttd

Dr. Mohammad Ridwan, M.Sc., APU

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Direktorat Peraturan Keselamatan Nuklir,


Drs. Martua Sinaga
NIP.330002326

















LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
NOMOR : 01/Ka-BAPETEN/V-99

TENTANG

KETENTUAN KESELAMATAN KERJA TERHADAP RADIASI




KATA PENGANTAR


Sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan dari salah satu fungsi utama Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997, Badan Pengawas Tenaga Nuklir berwenang mengeluarkan ketentuan-ketentuan di bidang keselamatan kerja radiasi, dengan sasaran tercapainya tertib hukum dalam pemanfaatan tenaga nuklir di semua bidang.

Ketentuan keselamatan kerja ini merupakan ketentuan yang berlaku di Indonesia dalam bidang keselamatan nuklir.  Dasar filosofi ketentuan keselamatan kerja yang baru ini adalah pengendalian terhadap risiko akibat radiasi pada seseorang melalui penetapan nilai batas, penyinaran diusahakan serendah-rendahnya, dan manfaat penggunaan radiasi tersebut.  Walaupun disadari sepenuhnya bahwa proteksi radiasi mutlak tidak akan dapat dicapai.

Penting untuk dikemukakan bahwa ketentuan ini didasarkan pada rekomendasi Komisi Internasional Proteksi Radiasi (publikasi ICRP 26) yang menyatakan bahwa semua penyinaran radiasi harus diusahakan serendah-rendahnya dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial  (As Low As Reasonably Achievable).




DAFTAR ISI




halaman
1.

PENDAHULUAN  ………………………………………………………
1

1.1.
Tujuan dan Ruang Lingkup  ……………………………………….
1

1.2.
Definisi ……………………………………………………………….
1

2.
ORGANISASI PROTEKSI RADIASI  …………………………………….
7

2.1.
Umum  ……………………………………………………………….
7

2.2.
Tanggung Jawab Pengusaha  Instalasi  ……………………………
7

2.3.
Tanggung Jawab dan Kewajiban Petugas Proteksi Radiasi  …….
8

2.4.
Tanggung Jawab dan Kewajiban Pekerja Radiasi  ……………….
9

3.
NILAI BATAS DOSIS  …………………………………………………….
10

3.1.
Filosofi Keselamatan Radiasi  ………………………………………
10

3.2.
Sistem Pembatasan Dosis  …………………………………………..
11

3.3.
Pembatasan Dosis untuk Pekerja Radiasi  ………………………...
11

3.4.
Pembatasan Dosis untuk Penyinaran Khusus Direncanakan  …..
13

3.5.
Pembatasan Dosis untuk Masyarakat Umum  ……………………
14

3.6.
Nilai Batas Turunan untuk Pekerja Radiasi  ……………………...
15

4.
KETENTUAN UMUM PROTEKSI RADIASI BAGI PEKERJA RADIASI  …………………………………………………………………...
17

4.1.
Pembatasan Penyinaran  ……………………………………………
17

4.2.
Pemonitoran dan Pencatatan Dosis  Radiasi  …………………….
20

4.3.
Pengawasan Kesehatan  …………………………………………….
21


LAMPIRAN
25


I.  FAKTOR KUALITAS, FAKTOR KONVERSI DAN METODA EVALUASI DOSIS  …………………………………………………...
25









II.  BATAS  MASUKAN  TAHUNAN  DAN  NILAI  BATAS TURUNAN UNTUK  ………………………………………………...
30

III.   KADAR RADIOAKTIVITAS UDARA  …………………………….


IV.   TANDA RADIASI  …………………………………………………..


V.    TIPE LABORATORIUM   ……………………………………………



DAFTAR PUSTAKA

DAFTAR ISTILAH BAKU


1.  PENDAHULUAN

1.1.
Tujuan dan Ruang Lingkup
1.1.1.
Ketentuan keselamatan kerja ini  dimaksudkan sebagai persyaratan bagi mereka yang bekerja dengan sumber radiasi pengion di bidang kesehatan, industri, pendidikan, penelitian dan lain-lain.  Ketentuan ini merupakan persyaratan minimum yang harus dipenuhi.  Secara keseluruhan memuat ketentuan tentang organisasi proteksi radiasi dan nilai batas dosis antara lain mengatur tentang sistem pembatasan dosis, pembatasan dosis untuk pekerja, keadaan khusus yang direncanakan, masyarakat umum dan nilai batas turunan untuk pekerja radiasi.  Selain itu Ketentuan Keselamatan ini memuat pula Ketentuan umum proteksi radiasi bagi pekerja radiasi.
1.1.2.
Sumber radiasi pengion yang dimaksudkan pada Nomor 1.1.1 tersebut di atas adalah zat radioaktif atau peralatan yang pemakaiannya tidak dikecualikan dari kewajiban memiliki izin


1.2.
Definisi
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan :
1.2.1.
Istilah, Besaran dan Satuan Fisika Radiasi
1.2.1.1.
Radiasi Pengion : radiasi elektromagnetik atau partikel yang mampu menghasilkan ion-ion, sepanjang lintasan di dalam bahan (misalnya sinar alfa, sinar beta, sinar gamma, sinar-x, neutron).
1.2.1.2.
Aktivitas (A) : adalah jumlah transformasi inti secara spontan yang terjadi pada sejumlah radionuklida dN dalam selang waktu dt.
      dN
A= -------
       dt
Becquerel (Bq) : nama khusus untuk satuan aktivitas dalam sistem satuan SI.
1 Bq = 1 s-1
Aktivitas juga dinyatakan dalam curie.
1 Ci = 3,7 x 1010 Bq
1 Bq = 2,7027 x 10-11 Ci
1.2.1.3.
Dosis Serap (D) : adalah energi rata-rata yang diberikan oleh radiasi pengion sebesar dE kepada bahan yang dilaluinya dengan massa dm.
       dE
D = ----
       Dm
Gray (Gy) : nama khusus untuk satuan dosis serap dalam satuan SI.
1 Gy = 1 J kg-1
Dosis serap juga dinyatakan dalam satuan rad.
1 rad = 10-2 Gy
1 Gy = 100 rad
1.2.1.4.
Dosis Ekivalen (H) : hasil kali antara dosis serap (D), faktor kualitas (Q), dan perkalian antara seluruh faktor modifikasi lainnya (N).  Di dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan kata “dosis:” adalah dosis ekivalen.
H = DQN
Sievert (Sv) : nama khusus untuk satuan dosis ekivalen dalam sistem satuan SI.
1 Sv = 1 J kg-1
Dosis ekivalen juga dinyatakan dalam satuan rem.
1 rem = 10-2 Sv
1 Sv = 100 rem
1.2.1.5.
Dosis Efektif : jumlah dosis rata-rata dalam organ atau jaringan tubuh dengan memperhitungkan nilai bobot masing-masing.
1.2.1.6.
Dosis Terikat : dosis terhadap organ atau jaringan tubuh yang akan diterima selama 50 tahun yang disebabkan oleh pemasukan satu macam atau lebih radionuklida ke dalam organ atau jaringan yang bersangkutan.
1.2.1.7.
Dosis Genetik : dosis genetik terhadap penduduk adalah dosis yang apabila diterima oleh setiap orang sejak awal pembuahan sampai usia reproduksi rata-rata, akan menyebabkan akibat genetik yang sama untuk seluruh penduduk seperti halnya dosis yang sesungguhnya diterima oleh setiap individu dalam kelompok penduduk tersebut. Dosis genetik dapat ditentukan sebagai dosis genetik tahunan dikalikan dengan usia rata-rata reproduksi, yang ditetapkan sebesar 30 tahun.  
1.2.1.8.
Alih Energi Linier  (LD): hasil bagi antara dE dengan dl, dimana dl adalah jarak yang ditempuh oleh suatu partikel bermuatan dalam medium yang dilaluinya, dan dE adalah energi rata-rata yang hilang akibat tumbukan dengan alih energi lebih kecil dari harga D.
LD = ( dE     )
              dl        D
Untuk perhitungan proteksi radiasi, seluruh energi yang dipindahkan harus diperhitungkan, jadi :        
LD = L~
1.2.1.9.
Fluen Partikel ( f  ) : adalah hasil bagi antara dN dengan da, dimana dN adalah jumlah partikel yang memasuki suatu bola dengan luas penampang sebesar da.                     dN
  f = -----
        da
1.2.1.10


Laju Fluen (Fluks) partikel ( j   ) : adalah hasil bagi antara df  dengan   dt, dimana df   adalah pertambahan  fluen pertikel dalam selang waktu dt.                                df
j = -----
      dt
1.2.2.              
Istilah Radiologi, Biologi, dan Mekanik.
1.2.2.1
Penyinaran : setiap penyinaran terhadap personil yang berasal dari radiasi pengion. Dalam hal ini dibedakan :
- penyinaran eksterna, yaitu penyinaran yang disebabkan oleh sumber diluar tubuh;
- penyinaran interna, yaitu penyinaran yang disebabkan oleh sumber di dalam tubuh;
- penyinaran total, yaitu jumlah penyinaran eksterna dan interna.
1.2.2.2.
Penyinaran secara terus menerus : penyinaran eksterna yang terjadi dalam jangka waktu panjang yang intensitasnya dapat bervariasi dengan waktu, atau penyinaran interna yang diakibatkan oleh masuknya zat radioaktif kedalam tubuh walaupun jumlahnya dapat bervariasi dengan waktu.
1.2.2.3.
Penyinaran tunggal : penyinaran eksterna dalam jangka waktu pendek, atau penyinaran interna yang diakibatkan oleh masuknya zat radioaktif dalam tubuh dalam suatu jangka waktu pendek.
1.2.2.4.
Faktor kualitas (Q) : suatu fungsi alih energi linier ( L~   ), yang digunakan untuk memberi bobot pada dosis serap sehingga dapat menunjukan peranannya dalam proteksi radiasi. Nilai faktor kualitas yang harus digunakan dalam menghitung dosis untuk berbagai macam radiasi dapat dilihat pada lampiran I.                     
1.2.2.5.
Faktor kualitas efektif (Q) : nilai rata-rata faktor kualitas apabila dosis serap berasal dari partikel bermuatan yang memiliki harga L~ yang berbeda. Perhitungan dilakukan dengan menggunakan persamaan.                                  ~
           1  ò Q  dD 

Q =     --o      ----- dL~

           D         dL~
1.2.2.6.
Indeks dosis dalam (HI,d) pada suatu titik : dosis maksimum dalam teras berdiameter 28 cm dari suatu bola berdiameter 30 cm, yang berpusat dititik tersebut dan terbuat dari bahan setara jaringan lunak dengan kerapatan sebesar 1 g cm-3.
1.2.2.7.
Indeks dosis permukaan (HI,s) pada suatu titik : dosis maksimum pada kedalaman antara 0,07 mm dan 1 cm terhitung dari permukaan suatu bola berdiameter 30 cm, berpusat di titik tersebut dan terbuat dari bahan setara jaringan lunak dengan kerapatan sebesar 1g/cm3. Dosis pada lapisan ketebalan 0,07 mm tidak perlu ditentukan.
1.2.2.8.
Penyinaran seluruh tubuh : penyinaran seluruh tubuh yang dianggap secara merata.
1.2.2.9.
Penyinaran lokal : penyinaran yang sebagian terbesar mengenai suatu bagian tubuh, atau satu organ/jaringan tubuh atau lebih, yang tidak merata ke seluruh tubuh.
1.2.2.10.
Kontaminasi radioaktif : kontaminasi zat radioaktif pada setiap barang, permukaan, atau lingkungan atau pada manusia. Dalam hal untuk tubuh manusia, kontaminasi radioaktif ini termasuk baik kontaminasi kulit secara eksterna maupun kontaminasi interna, tanpa memperhatikan cara masuknya.
1.2.2.11.
Nilai Batas Dosis (NBD) : NBD yang ditetapkan dalam ketentuan ini berlaku untuk pekerja radiasi, para magang, dan pelajar, tetapi tidak termasuk dosis penyinaran yang berasal dari alam dan untuk tujuan medik. NBD merupakan jumlah penyinaran eksterna selama masa kerja dan dosis terikat yang berasal dari permukaan zat radioaktif selama masa tersebut.
1.2.2.12.
Pemasukan : radioaktivitas yang masuk kedalam tubuh.
1.2.2.13.
Batas Masukan Tahunan (BMT) : untuk seseorang tertentu, adalah radioaktivitas yang apabila masuk ke dalam tubuhnya akan menyebabkan dosis terikat sebesar NBD seperti ditetapkan dalam nomer 3.3.3. s/d 3.3.7. dalam ketentuan ini.
1.2.2.14.
Nilai Batas Turunan untuk Kadar Radioaktivitas Udara Kerja :
kadar tahunan rata-rata di udara yang dinyatakan dalam satuan aktivitas persatuan volume, yang apabila dihirup selama 2000 jam kerja setahun akan memberikan masukan yang sama dengan Batas Masukan Tahunan.
1.2.2.15.
Radiotoksisitas : toksisitas yang terkandung dalam radiasi pengion yang dipancarkan oleh suatu radionuklida dan turunannya; radiotoksisitas tidak hanya dikaitkan dengan karakteristik radioaktivitas sumber, tetapi juga dengan sifat fisika dan kimianya, serta metabolisme unsur tersebut di dalam tubuh atau organ.
1.2.3.
Lain-lain
1.2.3.1
Sumber : alat atau zat yang dapat memancarkan radiasi pengion.
1.2.3.2.
Sumber terbungkus : sumber yang terdiri dari zat radioaktif dan terbungkus rapat oleh bahan tidak radioaktif, atau yang terbungkus dalam suatu kontener terbuat dari bahan tidak radioaktif yang cukup kuat sehingga dalam penggunaan secara normal mampu mencegah terjadinya penyebaran zat radioaktif.
1.2.3.3.
Sumber terbuka : sumber yang bukan merupakan sumber terbungkus dan yang dalam kondisi normal dapat menyebabkan kontaminasi.
1.2.3.4.
Zat radioaktif : setiap zat yang mengandung satu atau lebih radio nuklida,yang aktivitasnya atau kadarnya tidak dapat diabaikan dari segi proteksi radiasi.
1.2.3.5.
Penyinaran alam : semua penyinaran yang berasal dari bumi atau angkasa luar yang tingkat penyinarannya tidak bertambah secara berarti oleh adanya campur tangan manusia.
1.2.3.6.
Pekerja radiasi : setiap orang yang karena pekerjaannya dapat menerima dosis penyinaran tahunan yang melebihi 1/10 NBD yang ditetapkan dalam ketentuan ini untuk para pekerja.
1.2.3.7.
Anggota masyarakat : individu didalam masyarakat, tidak termasuk para pekerja radiasi, magang dan siswa selama jam kerja mereka.
1.2.3.8.
Daerah Pengawasan : suatu daerah yang berada dibawah pengawasan yang memadai untuk tujuan proteksi terhadap radiasi pengion.
1.2.3.9.
Daerah Pengendalian : suatu daerah yang berada dibawah aturan khusus yang dimasukan untuk tujuan proteksi terhadap radiasi pengion, dan yang lalu lintasnya dikendalikan.
1.2.3.10.
Dokter intalasi : dokter yang oleh Penguasa Instalasi nuklir atau instalasi nuklir lainnya ditunjuk untuk mengawasi kesehatan pekerja radiasi.
1.2.3.11.
Tenaga Ahli : seseorang yang memiliki pengetahuan dan latihan yang diperlukan untuk melaksanakan pengujian secara fisik, teknik, atau radiokimia, atau memberikan petunjuk untuk menjamin perlindungan secara efektif pada seseorang dan/atau pengoperasian instalasi secara benar.
1.2.3.12.
Kecelakaan : kejadian tak terduga yang mengakibatkan seseorang atau lebih menerima dosis penyinaran yang melebihi NBD.
1.2.3.13.
Penyinaran khusus direncanakan : penyinaran yang dapat melebihi salah satu NBD untuk pekerja radiasi, yang secara khusus dibolehkan untuk diterima dalam situasi tertentu dalam operasi normal, apabila alternatif lain secara teknis yang tidak mengakibatkan penyinaran lebih tersebut tidak dapat digunakan.
1.2.3.14.
Penyinaran akibat kecelakaan : penyinaran yang diterima secara tidak sengaja dan dapat melebihi salah satu NBD untuk pekerja radiasi.
1.2.3.15.
Penyinaran dalam keadaan darurat : penyinaran yang dapat dibenarkan diterima dalam keadaan darurat, yang dimaksudkan untuk memberikan pertolongan terhadap seseorang yang terancam keselamatannya, mencegah terjadinya penyinaran terhadap sejumlah besar orang, atau menyelamatkan instalasi berharga, dimana salah satu NBD untuk pekerja radiasi dapat dilampaui, dan batas penyinaran khusus yang direncanakan mungkin juga terlampaui. Penyinaran dalam keadaan darurat tersebut hanya dibolehkan untuk para sukarelawan.
1.2.3.16.
Magang : seseorang yang menerima latihan dan petunjuk dalam melaksanakan suatu pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus.
1.2.3.17.
Daerah kerja : Daerah Instalasi Nuklir atau Instalasi lainnya (catatan: pengertian instalasi nuklir atau instalasi lain menunjuk pada Undang-Undang No.10 tahun 1997 yang memanfaatkan sumber radiasi).
1.2.3.18.
Radionuklida : nuklida yang radioaktif.
1.2.3.19.
Pengusaha Instalasi : Pengusaha instalasi nuklir atau instalasi lainnya yang memanfaatkan radiasi pengion.


2.
2.1.

ORGANISASI PROTEKSI RADIASI

 

Umum


Pengusaha Instalasi mempunyai tanggung jawab tertinggi terhadap keselamatan personil dan anggota masyarakat lain yang mungkin berada di dekat instalasi di bawah pengawasannya. Namun demikian tidak berarti bahwa personil lain dapat menghidar dari tanggung jawab ini, apabila kecelakaan yang terjadi akibat dari kelalaiannya. Pengalaman menunjukan bahwa pekerja radiasi yang bagaimanapun cakapnya tidak dapat selalu memikirkan dan melaksanakan semua persyaratan keselamatan, karena kesibukannya.  Oleh karena itu perlu adanya organisasi atau seseorang yang secara khusus diberi tugas memperhatikan masalah keselamatan radiasi, bila perlu Pengusaha Instalasi dapat menunjuk dirinya sendiri untuk tugas ini.  Proteksi radiasi yang baik bergantung pada organisasi proteksi radiasi yang efisien dan efektif. Tanggung jawab dan kewajiban serta wawenang organisasi proteksi radiasi harus dinyatakan secara jelas.


Petugas Proteksi Radiasi perlu diberi wewenang untuk memungkinkan ia bertindak tepat pada waktunya sesuai dengan gawatnya bahaya yang dihadapi. Dalam melaksanakan kegiatan yang melibatkan radiasi atau sumber radiasi harus diikut sertakan Petugas Proteksi Radiasi dan bila perlu Pengusaha Instalasi dapat membentuk Komisi Keselamatan Radiasi.

2.2.
Tanggung Jawab Pengusaha Instalasi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya dalam keselamatan radiasi Pengusaha Instalasi harus melaksanakan tindakan tersebut dibawah ini.
2.2.1.
Membentuk Organisasi Proteksi Radiasi dan atau menunjuk Petugas Proteksi Radiasi dan bila perlu Petugas Proteksi Radiasi Pengganti.
2.2.2.
Hanya mengizinkan seseorang bekerja dengan sumber radiasi setelah memperhatikan segi kesehatan, pendidikan dan pengalaman kerja dengan sumber radiasi.
2.2.3.
Memberitahukan kepada semua pekerja radiasi tentang adanya potensi bahaya radiasi yang terkandung dalam tugas mereka dan memberikan latihan proteksi radiasi.
2.2.4.
Menyediakan aturan keselamatan radiasi yang berlaku dalam lingkungannya sendiri, termasuk aturan tentang penanggulangan keadaan darurat.
2.2.5.
Menyediakan prosedur kerja yang diperlukan.  
2.2.6.
Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan bagi magang dan pekerja radiasi dan pelayanan kesehatan bagi pekerja radiasi.
2.2.7.
Menyediakan fasilitas dan peralatan yang diperlukan untuk bekerja dengan sumber radiasi.
2.2.8.
Memberitahukan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (disingkat BAPETEN) dan instansi lain yang terkait (misalnya kepolisian dan dinas pemadam kebakaran) bila terjadi bahaya radiasi atau keadaan darurat lainnya.

2.3.
Tanggung  Jawab dan Kewajiban Petugas Proteksi Radiasi

Petugas Proteksi Radiasi berkewajiban membantu Pengusaha Instalasi dalam melaksanakan tanggung jawabnya di bidang proteksi radiasi.  Sebagai pengemban tanggung jawab tersebut Petugas Proteksi Radiasi diberi wewenang untuk mengambil tindakan-tindakan yang diuraikan dalam nomor 2.3.1 s.d. 2.3.8 di bawah ini.
2.3.1.
Memberikan instruksi teknis dan adminsitratif secara lisan atau tertulis kepada pekerja radiasi tentang keselamatan kerja radiasi yang baik.  Instruksi ini harus mudah dimengerti, dan dapat dilaksanakan.
2.3.2.
Mengambil tindakan untuk menjamin agar tingkat penyinaran serendah mungkin dan tidak akan pernah mencapai batas tertinggi yang berlaku serta menjamin agar pelaksanaan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.3.3.
Mencegah dilakukannya perubahan terhadap segala sesuatu sehingga dapat menimbulkan kecelakaan radiasi.
2.3.4.
Mencegah zat radioaktif jatuh ke tangan orang yang tidak berhak.
2.3.5.
Mencegah kehadiran orang yang tidak berkepentingan ke dalam daerah pengendalian.
2.3.6.
Menyelenggarakan dokumentasi yang berhubungan dengan proteksi radiasi.
2.3.7.
Menyarankan pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja radiasi apabila diperlukan dan melaksanakan pemonitoran radiasi serta tindakan proteksi radiasi.
2.3.8.
Memberikan penjelasan dan menyediakan perlengkapan proteksi radiasi yang memadai kepada para pengunjung atau tamu apabila diperlukan.

2.4.
Tanggung Jawab dan Kewajiban Pekerja Radiasi
Seorang pekerja radiasi ikut bertanggung jawab terhadap keselamatan radiasi di daerah kerjanya, dengan demikian ia mempunyai kewajiban seperti tersebut dalam nomor 2.4.1 s.d. 2.4.4 di bawah ini.
2.4.1.
Mengetahui, memahami dan melaksanakan semua ketentuan keselamatan kerja radiasi.
2.4.2.
Memanfaatkan sebaik-baiknya peralatan keselamatan radiasi yang tersedia, bertindak hati-hati, serta bekerja secara aman untuk melindungi baik dirinya maupun pekerja lain.
2.4.3.
Melaporkan setiap kejadian kecelakaan bagaimanapun kecilnya kepada Petugas Proteksi Radiasi.
2.4.4.
Melaporkan setiap gangguan kesehatan yang dirasakan, yang diduga akibat penyinaran lebih atau masuknya zat radioaktif ke dalam tubuhnya.
3.
3.1.


































NILAI BATAS DOSIS
Filosofi Keselamatan Radiasi

Keselamatan radiasi dimaksudkan sebagai usaha untuk melindungi seseorang, keturunannya, dan juga anggota masyarakat secara keseluruhan terhadap kemungkinan terjadinya akibat biologi yang merugikan dari radiasi. Akibat ini disebut somatik apabila dialami oleh seseorang, dan genetik apabila dialami oleh keturunannya. Apabila peluang terjadinya suatu akibat tidak memerlukan dosis ambang dan sebagai fungsi dosis yang menyebabkannya, akibat itu disebut sebagai stokastik. Sebaliknya, bila tingkat keparahan suatu akibat bergantung pada dosis dan pemunculan pertamanya memerlukan dosis ambang, akibat ini disebut non stokastik. Untuk keperluan keselamatan radiasi akibat genetik dianggap sebagai akibat stokastik. Beberapa akibat somatik juga bersifat stokastik. Sebagai contoh, kanker fatal pada daerah dosis rendah merupakan resiko somatik stokastik yang penting, dan dijadikan dasar penentuan nilai batas dosis. Beberapa akibat somatik non-stokastik bersifat khas untuk jaringan biologi tertentu, misalnya katarak pada lensa mata, kerusakan sel pada sumsum tulang merah yang mengakibatkan kelainan darah, kerusakan sel kelamin yang mengakibatkan kemandulan, kerusakan non-malignan pada kulit.   Agar akibat non-stokastik tidak terjadi, diperlukan adanya nilai batas dosis bagi setiap jaringan tubuh. Tujuan keselamatan radiasi dengan demikian adalah :

1.  Membatasi peluang terjadinya akibat stokatik atau risiko akibat pemakaian radiasi yang dapat diterima oleh masyarakat.

2.      Mencegah terjadinya akibat non-stokastik dari radiasi yang membahayakan seseorang.
Pembatasan akibat stokastik dapat dicapai dengan cara mengusahakan agar semua penyinaran dibuat serendah mungkin dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial, asal syarat nilai batas dosis tidak dilampaui. Pencegahan akibat non-stokastik akan tercapai dengan menetapkan nilai batas dosis pada harga yang cukup rendah.
       
Dengan demikian, meskipun seseorang menerima penyinaran secara terus menerus selama hidupnya atau selama usia kerjanya, dosis ambang tidak akan tercapai. Nilai batas yang ditetapkan hanya didasarkan pada penyinaran dalam keadaan normal.






3.2.  
Sistem Pembatasan Dosis
3.2.1. 
Penerapan prinsip dasar seperti termasuk pada Nomor 3.1. mungkin belum cukup memberikan pelindungan pada seseorang. Dalam hal manfaat dan risiko kerugian tidak diterima oleh anggota yang sama dalam masyarakat, perlu ditetapkan nilai batas dosis. Untuk maksud itu ditetapkan suatu sistem pembatasan dosis sebagai berikut :
1. Setiap pemanfaatan zat radioaktif dan/atau sumber radiasi lainnya hanya didasarkan pada azas manfaat dan harus lebih dulu memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
2. Penyinaran yang berasal dari pemanfaatan zat radioaktif dan/atau sumber radiasi lainnya harus diusahakan serendah-rendahnya, dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial.
3. Dosis yang diterima oleh seseorang tidak boleh melampaui Nilai Batas Dosis yang ditetapkan dalam ketentuan ini.
3.2.2. 
Dalam penerapan Sistem Pembatasan Dosis harus dipertimbangkan “dosis terikat”, yang dapat berasal dari kegiatan kini maupun yang akan datang.

3.3.   
Pembatasan Dosis untuk Pekerja Radiasi
3.3.1.
Pembatasan Penugasan
Pekerja yang berumur kurang dari 18 tahun tidak diizinkan untuk ditugaskan sebagai pekerja radiasi atau tidak diizinkan untuk diberi tugas yang memungkinkan ia mendapat penyinaran.
Pekerja wanita dalam masa menyusui tidak diizinkan mendapat tugas yang mengandung risiko kontaminasi radioaktif yang tinggi; jika perlu terhadap pekerja ini dilakukan pengecekan khusus terhadap kemungkinan kontaminasi.

3.3.2.
Nilai Batas Dosis (NBD)
Nilai batas dosis yang ditetapkan dalam Ketentuan ini bukan batas tertinggi yang apabila dilampaui, seseorang akan mengalami akibat merugikan yang nyata.  Meskipun demikian, karena setiap penyinaran yang tidak perlu harus dihindari dan penerimaan dosis harus diusahakan serendah-rendahnya.  Nilai Batas yang ditetapkan dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai dasar untuk merancang prosedur kerja, mendisain sistem proteksi yang diinginkan, untuk menentukan efisiensi tindakan proteksi dan cara kerja, serta untuk menentukan luas dan sifat tindakan kesehatan yang perlu diberikan kepada seseorang.


Nilai Batas Dosis yang ditetapkan dalam ketentuan ini adalah penerimaan dosis yang tidak boleh dilampaui oleh seseorang pekerja radiasi selama jangka waktu setahun, tidak bergantung pada laju dosis, baik dari penyinaran eksterna maupun interna, tetapi tidak termasuk penerimaan dosis dari penyinaran medis dan penyinaran alam.
3.3.3.
NBD untuk penyinaran seluruh tubuh
NBD untuk pekerja radiasi yang memperoleh penyinaran seluruh tubuh ditetapkan 50 mSv (5000 mrem) per tahun.

3.3.4.
NBD untuk wanita dalam usia subur
Batas tertinggi penerimaan dosis pada abdomen pekerja radiasi wanita dalam usia subur ditetapkan tidak lebih dari 13 mSv (1300 mrem) dalam jangka waktu 13 minggu dan tidak melebihi NBD untuk pekerja radiasi.

3.3.5.
NBD untuk Wanita Hamil
Segera setelah seseorang pekerja wanita dinyatakan mengandung harus dilakukan pengaturan agar dalam melaksanakan tugasnya jumlah penerimaan dosis pada janin, terhitung sejak dinyatakan mengandung hingga saat melahirkan, diusahakan serendah-rendahnya dan sama sekali tidak boleh melebihi 10 mSv (1000 mrem). Umumnya, NBD ini dicapai dengan mempekerjakan mereka pada kondisi kerja yang sesuai untuk pekerja radiasi sebagai tersebut pada Nomor 4.1.2.2.

3.3.6.
NBD untuk Penyinaran Lokal
Dalam hal penyinaran hanya bersifat lokal, yaitu hanya pada bagian khusus dari tubuh, NBD ditetapkan sebagi berikut :

(a).  batas dosis efektif yang dievaluasi berdasarkan metoda dalam lampiran I huruf E, adalah 50 mSv (5000 mrem) dalam setahun; dosis rata-rata pada setiap organ atau bagian jaringan yang terkena harus tidak melebihi 500 mSv (50000 mrem) dalam setahun.


(b). disamping itu
·   batas dosis untuk lensa mata adalah 150 mSv (15000 mrem) dalam setahun.
·   batas dosis untuk kulit adalah 500 mSv (50000 mrem) dalam setahun. Apabila penyinaran berasal dari kontaminasi radioaktif pada kulit, batas ini berlaku untuk dosis yang dirata-ratakan pada setap permukaan seluas 100 cm2;
·   batas dosis untuk tangan, lengan, kaki, dan tungkai adalah 500 mSv (50000 mrem) dalam setahun.

  3.3.7.              
NBD untuk  Magang dan Siswa
  3.3.7.1.       
NBD  untuk para magang dan siswa yang berumur serendah-rendahnya 18 tahun, yang sedang melaksanakan latihan atau kerja praktek, atau yang karena keperluan pendidikannya terpaksa menggunakan sumber radiasi pengion, sama dengan NBD yang berlaku untuk pekerja radiasi, sebagaimana disebutkan pada Nomor 3.3.3. s/d 3.3.6.
  3.3.7.2.
NBD untuk para magang dan siswa yang berumur antara 16 dan 18 tahun yang sedang melaksanakan latihan atau kerja pratek, atau yang karena keperluan pendidikan nya terpaksa menggunakan sumber radiasi pengion, adalah 0,3 dari NBD yang berlaku untuk pekerja radiasi, sebagaimana disebutkan pada Nomor 3.3.3 s/d 3.3.6.
  3.3.7.3.   
Para pegawai magang dan siswa yang sedang melaksanakan latihan atau kerja praktek, atau yang karena keperluan pendidikannya tidak menggunakan sumber radiasi pengion dan mereka yang berumur kurang dari 16 tahun adalah sama dengan masyarakat umum sebagaimana disebutkan pada Nomor 3.5.1.1. dan 3.5.1.2. Apabila mereka, karena latihan atau pendidikannya, terpaksa terkena radiasi, dosis yang boleh mereka terima dalam sekali penyinaran tidak boleh melebihi 0,01 dari NBD untuk anggota masyarakat umum, sedangkan kontribusi dosis yang boleh diterima selama pendidikan setiap tahun tidak boleh melebihi 0,1 dari NBD untuk anggota masyarakat umum, sebagaimana disebutkan pada Nomor 3.5.1.1. dan 3.5.1.2.

  3.4.
Pembatasan dosis Untuk Penyinaran Khusus Direncanakan
  3.4.1. 
Pembatasan
Penyinaran khusus direncanakan hanya boleh dilakukan bagi pekerja radiasi kategori A, seperti yang dimaksudkan pada Nomor 4.1.2.1.


Semua penyinaran  khusus direncanakan hanya boleh dilaksanakan setelah mendapat izin dari Pengusaha Instalasi setempat. Izin itu hanya diberikan dalam keadaan khusus selama operasi normal apabila cara lain yang tidak melibatkan penyinaran tidak dapat digunakan. Untuk tindakan ini harus dipertimbangkan usia dan kesehatan pekerja yang bersangkutan.
3.4.2.
Dosis atau dosis terikat untuk penyinaran khusus direncanakan, dalam setahun, tidak boleh melebihi 2 kali NBD yang disebutkan pada nomor 3.3.3 s/d 3.3.4., dan 5 kali NBD untuk seumur hidup.
3.4.3.
Penyinaran khusus direncanakan tidak boleh diberikan kepada seorang pekerja radiasi, apabila :

1.  Selama 12 bulan sebelumnya ia pernah menerima dosis melebihi NBD, yang disebutkan pada nomor 3.3.3. s/d 3.3.6. atau
2.  Pekerja radiasi yang bersangkutan pernah menerima penyinaran akibat keadaan darurat atau kecelakaan sehingga mengakibatkan penerimaan dosis seluruhnya melebihi 5 kali NBD, yang disebutkan pada nomor 3.3.3. s/d 3.3.6, atau
3.  Pekerja radiasi yang bersangkutan adalah wanita dalam usia subur atau pekerja radiasi tersebut menolaknya.
3.4.4.
Terlampauinya NBD sebagai  akibat penyinaran khusus direncanakan tidak boleh dipakai sebagai alasan untuk memindahkan yang bersangkutan dari tugasnya yang biasa. Kondisi penyinaran selanjutnya bergantung kepada persetujuan dokter instalasi.
3.4.5.
Semua penyinaran khusus direncanakan, bersama dengan perkiraan penerimaan dosis dan juga pemasukkan radioaktivitas ke dalam tubuh harus dicatat dalam kartu kesehatan, yang disebutkan pada nomor 4.2.
3..4.6.


Sebelum menerima penyinaran khusus direncanakan, pekerja yang bersangkutan harus menerima penjelasan mengenai risiko yang terkandung dalam tugas dan tindakan keselamatan  yang diambil selama berlangsungnya pekerjaan.

   3.5.                 

Pembatasan Dosis Untuk Masyarakat Umum
Dengan  tidak mengurangi ketentuan yang terdapat pada Nomor 3.5.2. batas dosis untuk masyarakat umum berikut ini harus dipatuhi.





3.5.1.
Pembatasan dosis untuk anggota masyarakat umum
3.5.1.1.
Dalam hal penyinaran seluruh tubuh, NBD untuk anggota masyarakat umum ialah 5 mSv (500 mrem), dalam setahun.
3.5.1.2.          
Dalam hal penyinaran bersifat lokal, yaitu hanya pada bagian-bagian khusus dari tubuh, NBD untuk anggota masyarakat umum ditetapkan sebagai berikut:
 (a).  batas dosis efektif yang dicantumkan berdasarkan metoda yang terdapat dalam lampiran I huruf E adalah 5 mSv (500 mrem) dalam setahun; dosis rata-rata dalam tiap organ atau jaringan yang terkena harus tidak melebihi 50 mSv (5000 mrem) dalam setahun.

(b).  Disamping itu :
        -  batas dosis untuk lensa mata adalah 15 mSv (1500 mrem) dalam setahun.
        -  batas dosis untuk kulit adalah 50 mSv (5000 mrem) dalam setahun. Apabila penyinaran berasal dari penyinaran radioaktif pada kulit, batas ini berlaku untuk dosis yang dirata-ratakan pada setiap permukaan seluas 100 cm2;
          - batas dosis untuk tangan, lengan, kaki, dan tungkai adalah 50 mSv (5000 mrem) dalam setahun.


3.5.2.
Penyinaran anggota masyarakat secara keseluruhan
3.5.2.1.
Setiap Pengusaha Instalasi harus menjamin agar kontribusi penyinaran yang berasal dari instalasinya pada anggota masyarakat secara keseluruhan serendah mungkin, sesuai dengan sistem pembatasan dosis yang tertera pada Nomor 3.2.1 angka 1 dan 2.
3.5.2.2.
Jumlah penyinaran dari semua kontribusi seperti yang  dimaksudkan di atas harus dikaji ulang dan khususnya  harus diperkirakan dosis genetik sebagai akibat dari semua kontribusi penyinaran ini.
3.5.2.3.
Setiap Pengusaha Instalasi diwajibkan secara teratur melaporkan hasil kaji ulang ini kepada BAPETEN.

3.6.
Nilai  Batas Turunan Untuk Pekerja Radiasi
3.6.1.
Batas Turunan pada Nomor 3.6 ini digunakan untuk menjamin dipatuhinya batas dosis yang ditentukan dalam lampiran II.  Metoda lain dapat digunakan untuk mencapai tujuan ini.
3.6.2.
Penyinaran  eksterna
Dalam  hal penyinaran eksterna untuk seluruh tubuh atau bagian tertentu dari tubuh, NBD sebagaimana ditetapkan pada Nomor 3.3.3 s/d 3.3.6., 3.5.1.1 dan 3.5.1.2. harus dianggap telah dipatuhi apabila persyaratan yang ditentukan dalam Lampiran I dipenuhi.
3.6.3.
Penyinaran   Interna
Dalam hal penyinaran interna, NBD sebagaimana ditetapkan pada Nomor 3.3.3 s/d 3.3.6., 3.5.1.1. dan 3.5.1.2. harus dianggap dipatuhi apabila nilai pemasukan dan kadar radioaktivitas udara kerja tidak melebihi nilai yang ditetapkan dalam lampiran II.

(a)    Tabel-tabel yang terdapat pada lampiran II menetapkan  : 
·           Batas Masukan Tahunan bagi pekerja radiasi yang menghirup radio-nuklida;
·           Nilai Batas Turunan untuk kadar radioaktivitas udara kerja bagi pekerja radiasi.  Nilai batas ini harus dianggap nilai rata-rata untuk jangka waktu satu tahun;
·           Batas Masukan Tahunan bagi anggota masyarakat umum yang menghirup atau menelan radionuklida.

(b) Dalam hal terdapat radionuklida  campuran harus digunakan  metoda sebagaimana terdapat pada Lampiran II angka 2.
3.6.4.
Gabungan  Penyinaran eksterna dan interna
Dalam hal gabungan antara penyinaran eksterna seluruh tubuh atau bagian tertentu dari tubuh dan kontaminasi interna oleh satu atau lebih radionuklida, NBD sebagaimana ditetapkan pada Nomor 3.3.3 s/d 3.3.6., 3.5.1.1. dan 3.5.1.2. harus dianggap dipatuhi apabila persyaratan yang ditentukan dalam Lampiran I dipenuhi.






















4.                                      
KETENTUAN UMUM PROTEKSI RADIASI BAGI PEKERJA RADIASI

Sebagai ketentuan umum dalam bekerja dengan radiasi perlu dilakukan beberapa hal berikut :

a.      Pembatasan  penyinaran
b.     Pemonitoran dan pencatatan dosis radiasi
c.      Pengawasan kesehatan pekerja radiasi.

4.1.                  
Pembatasan Penyinaran

Pembatasan Penyinaran untuk tujuan proteksi radiasi meliputi :
·         Pembagian daerah kerja;


·         Klasifikasi pekerja radiasi; dan
·         Pemeriksaan dan pengujian perlengkapan proteksi radiasi dan alat ukur radiasi.

 4.1.1.1.    
Daerah Pengawasan dapat dibedakan lebih lanjut menjadi :
a.      Daerah Radiasi Sangat Rendah, yaitu daerah kerja yang memungkinkan seseorang pekerja menerima dosis 1 mSv (100 mrem) atau lebih dan kurang dari 5 mSv (500 mrem) dalam satu tahun.

b.     Daerah Radiasi Rendah, yaitu daerah kerja yang memungkinkan seorang pekerja menerima dosis 5 mSv (500 mrem) atau lebih dan kurang dari 15 mSv (1500 mrem) dalam satu tahun untuk seluruh tubuh atau nilai yang sesuai terhadap organ tertentu.
4.1.1.2.
Daerah Pengendalian dapat dibedakan lebih lanjut menjadi :    
a.      Daerah Radiasi, yang terdiri atas :
1.     Daerah Radiasi Sedang, yaitu daerah kerja yang memungkinkan seseorang yang bekerja secara tetap pada daerah itu menerima dosis 15 mSv (1500 mrem) atau lebih dan 50 mSv (5000 mrem) dalam satu tahun untuk seluruh tubuh atau nilai yang sesuai terhadap organ tertentu dari tubuh.

2.     Daerah Radiasi Tinggi, yaitu daerah kerja yang memungkinkan seseorang yang bekerja secara tetap dalam daerah itu menerima dosis 50 mSv (5000 mrem) atau lebih dalam satu tahun atau nilai yang sesuai terhadap organ tertentu dari tubuh.


b.     Daerah Kontaminasi, yang terdiri atas :
1.     Daerah Kontaminasi Rendah, yaitu daerah kerja dengan tingkat kontaminasi yang besarnya lebih kecil dari 0,37 Bq/cm2 (10-5uCi per cm2)untuk pemancar alfa dan lebih kecil dari 3,7 Bq/cm2 (10-4 uCi per cm2 ) untuk pemancar beta.

2.     Daerah Kontaminasi Sedang, yaitu daerah kerja dengan tingkat kontaminasi radioaktif 0,37 Bq/cm2  (10-5 uCi per cm2) atau lebih tetapi kurang dari 3,7 Bq/cm2 (10-4 uCi per cm2) untuk pemancar alfa dan 3,7 Bq/cm2 (10-4 uCi per cm2) atau lebih tetapi kurang dari 37 Bq/cm2 (10-3 uCi per cm2) untuk pemancar beta, sedangkan kontaminasi udara tidak melebihi sepersepuluh Batas Turunan Kadar zat radioaktif di udara.

Daerah Kontaminasi Tinggi, yaitu daerah kerja dengan tingkat kontaminasi 3,7 Bq/cm2 (10-4 uCi per cm2) atau lebih untuk pemancar alfa, dan 37 Bq/cm2 (10-3 uCi per cm2) atau lebih untuk pemancar beta, sedangkan kontaminasi udara kadang-kadang lebih besar dari Batas Turunan Kadar zat radioaktif di udara.
4.1.1.3.  
Tipe laboratorium atau tempat kerja untuk melaksanakan pekerjaan dengan berbagai sumber terbuka terdapat dalam lampiran IV.
4.1.1.4.
Di dalam daerah kerja yang tingkat radiasinya tidak memungkinkan penerimaan dosis melebihi 5 mSv (500 mrem) dalam satu tahun, tidak diharuskan adanya pengaturan khusus untuk tujuan proteksi radiasi.
4.1.1.5.
Di dalam daerah kerja yang tingkat radiasinya memungkinkan penerimaan dosis melebihi 5 mSv (500 mrem) dalam satu tahun dan dalam daerah kontaminasi, pengaturan harus disesuaikan dengan sifat dan kegiatan instalasi, sumber radiasi yang akan digunakan  atau yang menjadi kontaminan, besar dan sifat bahayanya.  Tingkat pemonitoran dan tingkat pencegahan atau penanggulangan yang diambil, demikian juga jenis dan kualitasnya harus disesuaikan dengan bahaya radiasi yang timbul dari kegiatan penggunaan radiasi pengion atau bahaya kontaminasi tersebut.
4.1.1.6.
Petugas Proteksi Radiasi bertanggung jawab atas terlaksananya tugas-tugas pada Nomor 4.1.1.4.

4.1.2.
Klasifikasi Pekerja Radiasi
Untuk tujuan pemonitoran dan pembatasan penyinaran dibedakan dua kategori pekerja radiasi.
4.1.2.1.
Kategori A
Pekerja radiasi yang mungkin menerima  dosis sama dengan atau lebih besar dari 15 mSv (1500 mrem) per tahun.
4.1.2.2.
Kategori  B
Pekerja Radiasi yang mungkin menerima dosis lebih kecil dari 15 mSv (1500 mrem) per tahun.
4.1.2.3.
Pekerja radiasi, magang dan siswa sebagaimana tersebut pada Nomor 3.3.7.1. dan 3.3.7.2. harus diberitahu tentang risiko terhadap kesehatan yang berkaitan dengan pekerjaan mereka, cara kerja yang berhati-hati, dan pentingnya mentaati persyaratan teknis dan medik serta harus diberikan latihan yang memadai di bidang proteksi radiasi.
4.1.2.4.
Magang dan siswa yang berumur  kurang dari  18 tahun tidak termasuk dalam kategori A, sedangkan yang berumur antara 16 dan 18 tahun termasuk dalam kategori B untuk keperluan latihan.  Seseorang di bawah umur 16 tahun, tidak boleh dianggap sebagai pekerja radiasi.
4.1.2.5.
Batas dosis bagi magang dan siswa harus dapat menjamin keselamatan seperti yang berlaku untuk pekerja radiasi dan disamping itu untuk semua keadaan, pemonitoran perorangan terhadap penyinaran dan pemeriksaan medis harus dilaksanakan.

4.1.3. 
Pemeriksaan dan Pengujian Perlengkapan Proteksi Radiasi dan Alat Ukur Radiasi.
4.1.3.1.
Perlengkapan proteksi radiasi dan alat ukur radiasi harus mempunyai unjuk kerja baik, yang dinyatakan dengan pemeriksaan dan pengujian oleh tenaga ahli atau instansi lain yang berwenang.
4.1.3.2.
Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana tersebut pada Nomor 4.1.3.1 diatas meliputi :
a.      Pemeriksaan secara teliti terhadap rencana pemasangan pelengkapan prokteksi radiasi alat ukur radiasi.
b.     Pemeriksaan kebenaran pemasangan baru dari segi proteksi radiasi.
c.      Pengujian berkala mengenai keefektifan teknik dari pelengkapan proteksi radiasi.
d.     Pengujian berkala terhadap kesesuaian dan kebenaran pemakaian alat ukur radiasi.






4.2.
Pemonitoran dan Pencatatan Dosis Radiasi
4.2.1.
Pemonitoran Daerah Kerja
4.2.1.1.
Harus dilakukan pengukuran laju dosis dan laju fluens, dengan memperhatikan sifat dan kualitas radiasi yang bersangkutan.
4.2.1.2.
Harus dilakukan pengukuran konsentrasi udara dan kontaminasi zat radioaktif pada permukaan persatuan luas, dengan memperhatikan sifat dan keadaan fisika serta kimia zat radioaktif tersebut.

4.2.2.
Pemonitoran Perorangan
4.2.2.1.
Untuk semua pekerja radiasi, pemonitoran perorangan yang perlu dilakukan terdiri dari pemonitoran penyinaran eksterna dan/atau interna. Untuk pekerja radiasi kategori A, penentuan dosis perorangan harus dilakukan secara khusus.
4.2.2.2.
Penentuan dosis radiasi sebagai tersebut pada Nomor 4.2.2.1 di atas dapat berdasarkan pada pengukuran perorangan, atau dalam keadaan dimana hal ini tidak mungkin dilakukan atau tidak mencukupi, pada perkiraan yang berdasarkan dari hasil pengukuran pada pekerja radiasi lainnya atau dari hasil pemonitoran radiasi di daerah kerja (seperti yang disebutkan pada Nomor 4.2.1.).
4.2.2.3.
Hasil pemonitoran perorangan harus dilaporkan secara berkala sesuai dengan periode pemonitoran kepada BAPETEN.
4.2.2.4.
Apabila pekerja radiasi menerima dosis yang lebih besar daripada NBD, hasil pemonitoran perorangan tersebut harus diserahkan oleh Petugas Proteksi Radiasi, kepada dokter instalasi  yang bertanggung jawab menafsirkan pengaruhnya terhadap kesehatan manusia. Dalam keadaan darurat, hasil pemonitoran ini harus diserahkan dengan segera.

4.2.3.
Pencatatan Dosis
4.2.3.1.
Keterangan berikut ini harus disimpan dalam arsip oleh  Petugas Proteksi Radiasi untuk jangka waktu paling sedikit 30 tahun :
a.      hasil pemonitoran radiasi daerah kerja yang digunakan untuk menentukan dosis perorangan;
b.     catatan dosis radiasi perorangan;
c.      dalam hal penyinaran akibat kecelakaan atau keadaan darurat, laporan mengenai keadaan kecelakaan tersebut dan tindakan yang diambil.
Untuk dokumen yang disebut pada (b) dan (c), jangka waktu 30 tahun dimulai sejak berhenti dari pekerjaan yang berkaitan dengan radiasi.
4.2.3.2.
Hasil pencatatan dosis sebagaimana pada Nomor 4.2.3.1 huruf b dan c disampaikan kepada BAPETEN.
4.3.              
Pengawasan Kesehatan
4.3.1.
Umum
4.3.1.1.
Pengawasan kesehatan terhadap pekerja radiasi harus didasarkan pada prinsip-prinsip pemeriksaan kesehatan pada umumnya.  Pengawasan kesehatan ini meliputi pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, pemeriksaan berkala selama masa kerja dan pemeriksaan kesehatan pada waktu pemutusan hubungan kerja.  Yang dimaksudkan dengan pemeriksaan kesehatan ini adalah pemeriksaan khusus, disamping pemeriksaan umum yang disyaratkan  untuk pengangkatan pegawai negeri atau tenaga kerja pada umumnya.
4.3.1.2.
Tidak seorang pekerjapun dapat dipekerjakan sebagai pekerja radiasi, apabila hasil pemeriksaan kesehatannya tidak baik.

4.3.2.
Pengawasan Kesehatan Pekerja Radiasi
4.3.2.1           
Pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi harus dilakukan oleh dokter instalasi.
4.3.2.2.
Pemeriksaan kesehatan sebagaimana tersebut pada Nomor 4.3.2.1. meliputi:
a.  Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja
Pemeriksaan ini meliputi penyelidikan terhadap riwayat kesehatannya     termasuk semua penyinaran terhadap radiasi pengion dari pekerjaan sebelumnya yang diketahui diterimanya atau dari pemeriksaan dengan pengobatan medik, dan juga penyelidikan secara klinik atau lainnya yang diperlukan untuk menentukan keadaan umum kesehatannya. Harus dilakukan juga pemeriksaan khusus pada organ yang dianggap peka terhadap radiasi dipandang dari jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh calon pekerja misalnya pemeriksaan haematologi, dermatologi, ophtalmologi, paru-paru, neurologi dan atau kandungan.
b.  Pemeriksaan kesehatan selama masa kerja
Pemeriksaan kesehatan ini harus dilakukan secara rutin untuk menentukan keadaan kesehatan pekerja dalam menjalankan tugasnya. Pemeriksaan itu dilakukan sekurang-kurangnya sekali setahun atau lebih bergantung pada kondisi penyinaran yang diterima oleh pekerja atau apabila keadaan kesehatan pekerja memerlukannya.

     Untuk pekerja radiasi kategori A dilakukan pemeriksaan khusus pada organ yang peka terhadap radiasi. Dokter instalasi mempunyai kewenangan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkannya.
c.      Pemeriksaan kesehatan pada waktu pemutusan hubungan kerja.        
Setiap pekerja radiasi pada saat memutuskan hubungan kerja dengan  instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan secara teliti dan menyeluruh atas beban instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi. Untuk pekerja radiasi kategori A harus dilakukan pemeriksaan pada organ yang dianggap peka terhadap radiasi. Dokter instalasi dapat menentukan perlunya pengawasan kesehatan setelah putusnya hubungan kerja untuk mengawasi kesehatan orang yang bersangkutan selama diangap perlu, atas biaya Pengusaha Instalasi.
4.3.2.3.
Hasil pemeriksaan kesehatan untuk pekerja radiasi harus dinyatakan sebagai :
- sehat dan memenuhi syarat;
- sehat dan memenuhi syarat, dengan kondisi tertentu;
- tidak sehat dan tidak memenuhi syarat;
untuk bekerja sebagai pekerja radiasi dan atau untuk kondisi kerja khusus.
4.3.2.4.
Pemeriksaan khusus harus diberikan apabila
a. batas-batas dosis sebagaimana ditentukan pada Nomor 3.3.3. s/d 3.3.7. dilampaui dan diterima dalam waktu yang singkat. atau pemasukan zat radioaktif diperkirakan melebihi dua kali batas dosis tahunan;
b.  telah terjadi kontaminasi interna;
     Pemeriksaan radiotoksikologi harus dirancang untuk mengetahui sifat dan besarnya kontaminasi tersebut dengan cara pengukuran. Analisis secara langsung terhadap organ yang terkontaminasi harus segera dilakukan, sedangkan analisis tidak langsung dapat dilakukan terhadap ekskreta penderita (urine, faeces, hembusan nafas, dll)
c.      Pengusaha Instalasi harus menetapkan ketentuan tentang adanya pemeriksaan lebih lanjut, tindakan dekontaminasi atau tindakan pertolongan yang dipandang perlu oleh dokter instalasi.







4.3.2.5.         
Kartu Kesehatan
4.3.2.5.1.
Setiap pekerja radiasi harus memiliki kartu kesehatan dan selalu dimutahirkan sepanjang ia masih sebagai pekerja radiasi. Kartu tersebut harus disimpan dalam arsip untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 30 tahun sejak berhenti bekerja dengan radiasi.
  4.3.2.5.2.
Kartu kesehatan harus memuat keterangan tentang sifat pekerjaan, hasil pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja dan pemeriksaan kesehatan selama masa bekerja dan hasil pemeriksaan khusus seperti yang disebut pada Nomor 4.3.2.4.
  4.3.2.5.3.
Kartu kesehatan disimpan di lokasi instalasi di bawah pengawasan dokter yang ditunjuk untuk mengawasi kesehatan pekerja radiasi.

 4.3.3
Pelayanan Kesehatan Pada Kecelakaan
4.3.3.1.
Pelengkapan pertolongan pertama harus segera tersedia di daerah kerja. Pertolongan pertama harus didasarkan atas nasihat dokter atau ketentuan PPPK, sesuai dengan jenis dan tingkat kecelakaan yang diperkirakan, dan juga tergantung pada jenis kecelakaan radiasi yang terjadi.  Isi perlengkapan pertolongan pertama tergantung pada jenis radiasi, jenis kontaminan yang mungkin masuk ke dalam organ tubuh dan jenis kontaminasi pada tubuh manusia.
4.3.3.2.
Tindakan pertolongan pertama apapun yang dilakukan dan pemakaian perlengkapan pertolongan pertama yang digunakan sendiri oleh penderita harus dilaporkan kepada dokter yang menangani kasus ini.
4.3.3.3.
Pengaturan penyerahan korban kecelakaan radiasi kepada penyelenggara pusat pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, dll), sebelumnya harus sudah dibicarakan dan diketahui oleh semua pihak yang bersangkutan.

4.3.4.
Penyinaran radiasi terhadap pekerja akibat kecelakaan atau keadaan darurat
4.3.4.1.
Besarnya dosis yang diterima akibat kecelakaan dan dalam keadaan darurat harus dimasukkan dalam kartu kesehatan sebagaimana disebutkan pada Nomor 4.3.2.5.2.
4.3.4.2.
Harus diusahakan agar dosis dan dosis terikat yang diterima akibat kecelakaan dan yang diterima dalam keadaan darurat dicatat terpisah pada catatan dosis sebagaimana ditentukan pada Nomor 4.2.3.
4.3.4.3.
Pemeriksaan seperti yang ditetapkan pada Nomor 4.3.2.2. harus juga dilaksanakan.
4.3.4.4.
Penanggulangan Keadaan Darurat harus dilaksanakan oleh pekerja yang bersedia secara sukarela, setelah diberi petunjuk dan mengetahui tentang risiko yang mungkin diterimanya.
             
 
LAMPIRAN  I

FAKTOR KUALITAS, FAKTOR KONVERSI DAN
METODA EVALUASI DOSIS
                                                         
A.   Hubungan antara faktor kualitas Q dengan alih energi linier L~

L~ dalam air (keV/um)

Q(1)

    3,5  dan kurang
    7
  23
  53
175  dan keatas
1
2
5
10
20
(1)  Nilai sedang diperoleh dari kurva pada gambar 1.
                                                  
B.   Nilai Faktor Kualitas Efektif  Q
      Nilai faktor kualitas efektif Q bergantung pada kondisi penyinaran maupun pada jenis dan energi radiasi.  Untuk penyinaran yang merata pada seluruh tubuh oleh penyinaran eksterna digunakan nilai-nilai berikut.  Nilai yang sama biasanya cukup untuk kondisi penyinaran lainnya. Jika diperlukan nilai penyinaran lainnya, nilai tersebut dihitung dari nilai Q pada A diatas dan dari kurva pada gambar 2.

            
Radiasi                                                              
_
Q

      
       Sinar X, sinar Y, sinar B, elektron dan positron      
       neutron termal                                               
       neutron dengan energi yang tidak diketahui
       neutron cepat dan proton
       partikel alpha

1
5
10
20
20
       
    



                                                                                                                         




C.  Faktor konversi (laju fluen(fluks) neutron, cm-2s-1 sesuai dengan laju dosis 1 uSvh-1 dan 1 mrem h-1) dan faktor kualitas efektif Q sebagai fungsi energi neutron (1).  (Faktor-faktor ini dapat juga digunakan untuk menghubungkan laju fluen (fluks) neutron dan laju indeks dosis).

Energi Neutron
Mev
Faktor konversi (2) (3)
Faktor kualitas efektif
Q (2) (3)
(cm-2 s-1 per (u Svh-1)
(cm-2s-1) per (mrem h-1)
2,5.10-8(thermal)
1.10-7
1.10-6
1.10-5
1.10-4
1.10-3
1.10-2
2.10-2
5.10-2
1.10-1
5.10-1
1.
2.
5.
10.
20.
50.
1.102
2.102
5.102
1.103
2.103
3.103
26
24
22
23
24
27
28
17
8,5
4,8
1,4
0,85
0,70
0,68
0,68
0,65
0,61
0,56
0,51
0,36
0,22
0,16
0,14
260
240
220
230
240
270
280
170
85
48
14
8,5
7,0
6,8
6,8
6,5
6,1
5,6
5,1
3,6
2,2
1,6
1,4
2,3
2
2
2
2
2
2
3,3
5,7
7,4
11
10,6
9,3
7,8
6,8
6,0
5,0
4,4
3,8
3,2
2,8
2,6
2,5
(1)  Untuk berkas neutron energi tunggal searah pada kondisi normal.
(2)  Pada titik dimana laju dosis adalah maksimum.
(3)  Nilai sedang diperoleh dari kurva pada gambar 3 dan 4.













D.  Faktor konversi (laju fluen (fluks) proton cm-2s-1 dengan dosis 1 uSvh-1 dan 1 mrem h-1 dan faktor kualitas efektif Q sebagai fungsi dari energi proton (1).  (Faktor-faktor ini dapat juga digunakan untuk menghubungkan laju fluen (fluks) proton dan laju indeks dosis).

Energi Proton
Mev
Faktor konversi (2) (3)
Faktor kualitas Efektif
Q (2)
(cm-2 S-1 per (u Svh-1)
(cm-2s-1) per (mrem h-1)

2 sampai 60
1.102
1,5.102
2.102
2,5.102
3.102
4.102
6.102
8.102
1.103
1,5.103
2.103
3.103

0,040
0,041
0,042
0,043
0,21
0,24
0,25
0,24
0,22
0,20
0,16
0,14
0,11

0,40
0,41
0,42
0,43
2,1
2,4
2,5
2,4
2,2
2,0
1,6
1,4
1,1

1,4
1,4
1,4
1,4
1,4
1,5
1,6
1,7
1,8
1,9
2,0
2,1
2,2

(1)  Untuk berkas proton energi tunggal searah pada kondisi normal.
(2)  Pada titik dimana laju dosis adalah maksimum
(3)  Nilai sedang diperoleh dari kurva pada gambar 5.
















E.    Metoda evaluasi dosis efektif

Dosis efektif sama dengan
     S  WT  HT
           T
        HT adalah dosis rata-rata pada organ atau jaringan T
        WT adalah faktor bobot untuk organ atau jaringan T.

Nilai faktor bobot adalah sebagai berikut :
 
  Gonad                                                              
  Dada                                                                  
  Sumsum tulang merah
  Paru-paru 
  Kelenjar Gondok
  Tulang (permukaan)
   Lainnya(1)

0,25
0,15
0,12
0,12
0,03
0,03
0,30


F.     NBD yang ditetapkan pada nomer 3.3.3. s/d 3.3.6, 3.5.1.1. dan 3.5.1.2. dapat diangap dipatuhi apabila indeks dosis dalam tidak melebihi NBD untuk penyinaran seluruh tubuh dan apabila indeks dosis permukaan tidak melebihi NBD untuk kulit.

 G. Dalam hal kombinasi dalam penyinaran eksterna dan interna, NBD yang ditetapkan pada nomer 3.3.3. s/d 3.3.6, 3.5.1.1. dan 3.5.1.2. dapat dianggap dipatuhi apabila kedua kondisi berikut ini dipenuhi  :
 (a).  HI,d       Ã¥ Ij            
        HL             j   Ij,L

   HI,d   adalah indeks dosis dalam tahunan
   HL     adalah NBD tahunan untuk seluruh tubuh
   Ij        adalah jumlah radionuklida J yang masuk dalam setahun.
   Ij,L     adalah BMT dari radionuklida J.

(b).  NBD yang ditetapkan pada Nomer 3.3.6. dan 3.5.1.2. adalah untuk lensa mata, kulit, tangan, lengan, kaki dan tungkai.







LAMPIRAN II

BATAS MASUKAN DAN NILAI BATAS TURUNAN UNTUK
KADAR RADIOAKTIVITAS UDARA


1.     Batas masukan tahunan dan nilai batas kadar radioaktivitas di udara melalui pernafasan bagi pekerja radiasi dan batas masukan tahunan bagi masyarakat umum melalui pernafasan dan makanan.

Nilai-nilai yang terdapat dalam tabel 1a dan 1b sesuai dengan nilai NBD yang terdapat pada Nomer 3.3.3. s/d 3.3.6., 3.5.1.1. dan 3.5.1.2. untuk pekerja radiasi dan anggota masyarakat umum.
Nilai-nilai yang terdapat dalam tabel 1 dan 2 hanya berlaku untuk orang dewasa. Untuk anak kecil harus diperhitungkan karakteristik anatomik dan fisiologi sebagai faktor koreksi.
2.     Radionuklida campuran

(a)   Jika komposisi radionuklida campuran tidak diketahui, tetapi radionuklida tertentu diketahui  jelas tidak ada, digunakan batas dosis terendah untuk radionuklida yang mungkin ada;

(b)  Jika komposisi radionuklida campuran tidak diketahui secara pasti tetapi jenis radionuklida yang terdapat di dalamnya diketahui, digunakan batas dosis terendah radionuklida yang ada;

   (c)  Jika kadar dan toksisitas salah satu radionuklida dalam campuran lebih dominan dari pada yang lain digunakan batas masukan tahunan radionuklida yang lebih dominan tersebut.

   (d)  Jika campuran radionuklida diketahui diketahui komposisinya, maka dapat digunakan salah satu rumus dibawah ini :
Ã¥ Ij      £   1
 j   Ij,L
atau
Ã¥ Cj    £    1
 j   Cj,L
      Ij     pemasukan tahunan radionuklida j
      Ij,L  batas masukan tahunan radionuklida j  
      Cj    kadar rata-rata tahunan di udara radionuklida j
      Cj,L nilai batas turunan kadar radioaktivitas di udara radionuklida j


LAMPIRAN  III

TANDA RADIASI

1.     Tanda radiasi yang menunjukkan adanya bahaya atau potensi bahaya radiasi/kontaminasi haruslah seperti berikut :
·         bentuk seperti gambar terlampir (Gambar 1, menyerupai baling-baling tiga daun) berwarna merah pada petak dasar berwarna kuning.
·         perbandingan jari-jari kelengkungan 1: 1,5 :5
·         tulisan berwarna merah dengan huruf cetak, pada dasar kuning di bawah tanda gambar.
2.     Tanda batas daerah radiasi/kontaminasi dapat merupakan dinding pemisah dengan tanda gambar pada pintu-pintunya, atau dapat merupakan penghalang (tali, rantai) dengan diberi tanda gambar seperti yang tersebut pada gambar 1.
3.     Tanda gambar untuk daerah radiasi/kontaminasi perlu dibubuhi tulisan tentang jenis bahaya dan tingkatnya sesuai dengan kategori yaitu :
a.      DAERAH RADIASI TINGGI
            DAERAH RADIASI SEDANG
            DAERAH RADIASI RENDAH  atau
            DAERAH RADIASI SANGAT RENDAH
b.     DAERAH KONTAMINASI TINGGI
            DAERAH KONTAMINASI SEDANG
            DAERAH KONTAMINASI RENDAH
4.     Zat radioaktif yang sedang disimpan harus diberi tanda gambar pada bungkusan atau pelindungnya sesuai dengan nomor 1, dengan dibubuhi tulisan : ZAT RADIOAKTIF, nama isotop, aktivitas, tingkat radiasi permukaan, catatan dan nama pemeriksa yang bertanggung jawab.
5.     Pada wadah atau pelindung limbah radioaktif harus diberi tanda radiasi sesuai dengan ketentuan pada nomor 1 dengan dibubuhi tulisan : LIMBAH RADIOAKTIF, nama isotop, aktivitas, tingkat radiasi pemukaan, catatan dan nama pemeriksa yang bertanggung jawab.
6.     Kalau pekerjaan dengan zat radioaktif dan/atau sumber radiasi lainnya dilakukan di tempat umum, maka kecualai tanda gambar dan tulisan yang dimaksudkan pada nomor 1 dapat ditambahkan tanda atau tulisan yang lainnya misalnya gambar tengkorak, tulisan : HATI-HATI, BAHAYA, JANGAN MENDEKAT dan sebagainya, sesuai dengan kebutuhan, dengan warna merah dan kuning.


LAMPIRAN IV

TIPE LABORATORIUM

1.     Tipe laboratorium atau tempat kerja untuk melaksanakan pekerjaan dengan berbagai radionuklida dengan radiotosisitas sangat tinggi, tinggi, sedang dan rendah dapat dilihat pada tabel I.

TABEL I. PEMBATASAN AKTIVITAS RADIONUKLIDA YANG BOLEH DITANGANI DI BERBAGAI TEMPAT KERJA ATAU LABORATORIUM.

Radiotoksisitas
Jumlah minimum yang harus ditangani dalam laboratorium Bq (uCi)
Batas aktivitas radionuklida yang boleh ditangani dalam berbagai tipe laboratorium, berdasarkan radiotoksisitasnya


Tipe C Lab. Kimia yang baik mutunya
Tipe B Lab. Yang khusus dirancang untuk radioisotop
Tipe A Lab. Radioisotop yang dirancang untuk aktivitas tinggi.
1.  Sangat tinggi
5000 (0,14)
5,0.105 Bq atau kurang
,0.105 Bq
5,0.105 Bq atau lebih
2.  Tinggi
5,0.104  (1,4)
5,0.106 Bq atau kurang
5,0.106
5,0.106 Bq atau lebih
3.  Sedang
5,0.105 (14)
5,0.107 Bq atau kurang
5,0.107
5,0.107 Bq atau lebih
4.  Rendah
5,0.106 (140)
5,0.108 Bq atau kurang
5,0.108
5,0.108 Bq atau lebih

2.     Penggolongan radionuklida(1) menurut toksisitas (a) Radiotoksisitas sangat tinggi (golongan 1)
210
      Pb
  82
210
     Po
 84
223
     Ra
  88
225
     Ra
  88
226
     Ra
  88
228
      Ra
  88
227
      Ac
  89
227
      Th
  90
228
      Th
  90
229
     Th
 90
230
      Th
  90
231
     Pa
  91
230
     U
  92
232
       U
  92
233
       U
  92
234
      U
  92
237
      Np
  93
236
     Pu
 94
238
     Pu
  94
239
     Pu
  94
240
     Pu
  94
241
      Pu
  94
242
      Pu
  94
241
     Am
  95
242m
      Am
95
243
     Am
 95
240
     Cm
  96
242
     Cm
  96
243
     Cm
  96
244
      Cm
  96
245
      Cm
  96
246
      Cm
  96
247
      Cm
96
248
     Cm
 96
248
     Cf
  98
249
     Cf
  98
250
     Cf
  98
251
      Cf
  98
252
      Cf
  98
254
      Cf
  98
254
      Es
99
255
     Es
 99







(b)  Radiotoksisitas tinggi (golongan 2)

22
     Na
11
36
    Cl
17
45
    Ca
20
46
     Sc
21
60
    Co
27
90
     Sr
38
91
     Y
39
93
    Zr
40
94
     Nb
41
106
    Ru
44
110m
    Ag
47
115m
     Cd
48
114m
    In
49
124
     Sb
51
125
     Sb
51
124
    I
53
125
     I
53
126
    I
53
131
    I
53
134
     Cs
55
140
    Ba
56
144
     Ce
58
152
     Eu(13a)
63

154
     Eu
63
160
    Tb
165
170
    Tm
69
181
     Hf
72
182
    Ta
73
192
     Ir
77
204
     Tl
81
212
    Pb
82
207
     Bi
83
210
    Bi
83
211
    At
85
224
     Ra
88
228
    Ac
89
232
     Th
90

     Th alam(*)
 90

230
     Pa
91
236
    U
92
244
    Pu
94
242
     Am
95
241
    Cm
96
249
     Bk
97
246
     Cf
98
253
    Cf
98
253
     Es
99
254m
    Es
99
255
    Fm
100
256
     Fmc
100















(c)   Radiotoksisitas sedang (golongan 3)

7
     Be
4
14
    C
6
18
    F
9
24
     Na
11
31
    Si
14
32
     P
15
33
     P
15
35
    S
16
38
     Cl
17
41
    Ar
18
42
    K
19
43
     K
19
47
    Ca
20
47
     Sc
21
48
     Sc
21
48
    V
23
51
     Cr
24
52
    Mn
25
54
    Mn
25
52
     Fe
26
55
    Fe
26
59
     Fe
26
55
     Co
27
56
    Co
27
57
     Co
27
58
    Co
27
63
    Ni
28
65
     Ni
28
64
    Cu
29
65
     Zn
30
69m
     Zn
30
72
    Ga
31


73
     As
33
74
    As
33
76
    As
33
77
     As
33
75
    Seo
34
82
     Br
35
74
     Kr
36
77
    Kr
36
87
     Kr
36
88
    Kr
36
86
    Rb
37
83
     Sr
38
85
    Sr
38
89
     Sr
38
91
     Sr
38
92
    Sr
38
90
     Y
39
92
    Y
39
93
    Y
39
86
     Zr
40
88
    Zr
40
89
     Zr
40
95
     Zr
40
97
    Zr
40
90
     Nb
41
93m
    Nb
41
95
    Nb
41
95m
     Nb
41
96
    Nb
42
90
     Mo
42
93
     Mo
42
99
    Mo
42
96
     Tc
43
97m
    Tc
43
97
    Tc
43
99
     Tc
43
97
    Ru
44
103
     Ru
44
105
     Ru
44
105
    Rh
45
103
     Pd
46
109
    Pd
46
105
    Ag
47
111
     Ag
47
109
    Cd
48
115
     Cd
48
115m
     In
49
113
    Sn
50
125
     Sn
50
122
    Sb
51
121
    Te
52
121m
     Te
52
123m
    Te
52
125m
     Te
52
127m
     Te
52
129m5
    Te
52
131
    Te
52
131m
     Te
52
132m
    Te
52
133m
     Te
52
134
     Te
52
120
    I
53
123
     I
53
130
     I
53
132
    I
53
132m
     I
53
133
     I
53
135
     I
53
135
     Xe
54
132
    Cs
55
136
     Cs
55
137
     Cs
55
131
    Ba
56
140
     La
57
134
     Ce
58
135
     Ce
58
137m
     Ce
58
139
    Ce
58
141
     Ce
58
143
     Ce
58
142
    Pr
59
143
     Pr
59
147
     Nd
60
149
     Nd
60
147
     Pm
61
149
    Pm
61
151
     Sm
62
153
     Sm
62
152m
  Eu(9jam)
56
155
     Eu
63
153
     Gd
64
159
     Gd
64
165
     Dy
66
166
    Dy
66
166
     Ho
66

169
    Er
68
171
     Er
68
171
     Tm
69
175
     Yb
70
177
     Lu
71
181
    W
74
185
     W
74
187
     W
74
183
    Re
75
186
     Re
75
188
     Re
75
185
     Os
76
193
     Os
76
194
    Os
76
190
     Ir
77
194
     Ir
77
191
    Pt
78
193
     Pt
78
197
     Pt
78
196
     Au
79
198
     Au
79
199
    Os
79
197
     Hg
80
197
     Hg
80

203
    Hg
80
200
     Tl
81
201
     Tl
81
202
     Tl
81
203
     Pb
82
206
    Bi
83
212
     Bi
83
220
     Rn
86
222
    Rn
86
226
     Th
90
231
     Th
90
234
     Th
90
233
     Pa
91
231
    U
92
237
     U
92
240
     U
92
240
    U+
92
240
     Np
93
239
     Np
93
234
     Pu
94
237
     Pu
94
245
    Pu
94
238
     Am
95
240
     Am
95
244m
    Am
95
244
     Am
95
238
     Cm
96
250
     Bk
98
244
     Cf
98
154
    Fm
100



(c)   Radiotoksisitas rendah (golongan 4)

3
    H
1
15
     O
8
37
     Ar
18
51
     Mn
25
52m
     Mn
25
53
    Mn
25
56
     Mn
25
58m
     Co
27
60m
    Co
27
61
     Co
27
62m
     Co
27
59
     Ni
28
69
     Zn
30
71
    Ge
32
76
     Kr
36
79
     Kr
36
81
    Kr
36
83m
     Kr
36
85m
     Kr
36
85
     Kr
36
80
     Sr
38
81
    Sr
38
85m
     Sr
38
87m
     Sr
38
93m
    Y
39
88
     Nb
41
89(66m)
     Nb
41
89(122m)
     Nb
41
97
     Nb
41
98
    Nb
41


93m
    Mo
42
104
     Mo
42
96m
     Tc
43
99m
     Tc
43
103m
     Rh
45
113m
    In
49
116
     Te
52
123
     Te
52
127
    Te
52
129
     Te
52
133
     Te
52
120m
    I
53
121
     I
53
128
     I
53
129
     I
53
134
     I
53
131m
    Xe
54
133
     Xe
54
125
     Cs
55
127
    Cs
55
129
     Cs
55
130
     Cs
55
131
     Cs
55
134m
     Cs
55
135
     Cs
55
135m
     Cs
55
138
     Cs
55
137
     Ce
58
191m
     Os
76
193m
     Pt
78
197m
     Pt
78
203
     Po
84
205
     Po
84
207
     Po
84
227
     Ra
88
235
     U
92
238
     U
92
237
     U
92

     U alam(**)
92

235
     Pu
94
243
     Pu
94
237
     Am
95
239
     Am
95
245
     Am
95
246m
     Am
95
246
     Am
95
249
     Cm
96











3.     Tempat kerja/laboratoriun pada nomor 1 diatas, harus memenuhi persyaratan berikut :
a.      Bangunan didirikan di tempat yang bebas dari bahaya banjir dengan konstruksi tahan api dan tidak lonsor.
b.     Di dalam laboratorium tipe A dan tipe B pekerjaan dengan zat radioaktif dilakukan di tempat khusus.  Untuk laboraorium tipe C ketentuan ini dianjurkan.
c.      Pembagian daerah harus direncanakan sehingga tingkat aktivitas dan jenis radiasi yang berbeda dapat dipisahkan.
d.     Daerah kerja dengan zat radioaktif harus diberi tanda.
e.      Lantai dinding dan permukaan tempat kerja dibuat sedemikian sehingga mudah dibersihkan.
f.      Untuk laboratorium tipe C, lantai harus licin dan kuat, tahan serap dan mudah diganti (dilapisi) dengan polivinil khlorida atau linolium).  Tempat kerja harus kuat dibebani penahan radiasi yang berat, mempunyai permukaan yang tahan serap, tahan asam dan basa.
g.     Untuk laboratorium tipe B, selain memakai ketentuan tipe B pada nomor g, tempat kerja tipe A harus direncanakan lebih sempurna dan dilengkapi dengan kotak bersarung tangan atau sistem tertutup sempurna lainnya.
h.     Untuk laboratorium tipe A, selain memakai ketentuan tipe B pada nomor g, tempat kerja tipe A harus direncanakan lebih sempurna dan dilengkapi dengan kotak bersarung tangan atau sistem dan dilengkapi dengan kotak bersarung tangan atau sistem tertutup sempurna lainnya.
i.       Setiap tempat kerja dengan zat radioaktif dalam laboratorium tipe A, B, C harus dilengkapi dengan bak cuci yang memenuhi syarat sebagai berikut :
1)     Permukaan halus, licin, tahan asam dan basa, tahan serap dan tidak berpori, dan tidak mudah pecah.
2)     Untuk daerah pengendalian, dihubungkan langsung degnan pipa pembuangan utama, terpisah dari saluran pembuangan pada daerah pengawasan.
3)     Konstruksi kran dapat dibuka dan ditutup dengan kaki, lutut dan siku.
j.       Laboratorium dilengkapi dengan perabot yang mudah dicuci.  Perabot dan barang-barang yang memungkinkan penimbunan debu seperti laci, rak dan lampu gantung harus dibatasi jumlahnya.
k.     Tempat, ruang dan daerah kerja harus mempunyai penerangan yang cukup.
l.       Ventilasi harus direncanakan sebaik-baiknya bersama-sama dengan konstruksi gedung.
m.   Udara harus mengalir dari daerah pengawasan ke daerah pengendalian, dari daerah radiasi rendah ke daerah radiasi yang lebih tinggi, dan akhirnya dibuang ke luar setelah melalui sistem penyaringan.
n.     Penemaptan lubang udara masuk atau keluar harus ada, sedemikian rupa sehingga kemungkinan perputaran kembali udara yang harus dibuang dapat dicegah.
o.     Lemari asap harus memnuhi syarat :
1)     Dapat membuang udara tanpa menimbulkan olakan udara;
2)     Kecepatan aliran udara dalam lemari asap harus dapat diatur, sehingga dalam segala keadaan udara tidak dapat keluar dari lemari asap ke tempat kerja;
3)     Aliran gas, air dan knop listrik dapat diatur dari bagian luar lemari.
4)     Bagian dalam lemari asap dan saluran udara ke luar harus mudah dibersihkan.


DAFTAR UNSUR-UNSUR MENURUT URUTAN NOMOR ATOM


Nomor Atom
Nama


Nomor Atom
Nama
H
He
Li
Be
B
C
N
O
F
Ne
Na
Mg
Al
Si
P
S
Cl
Ar
K
Ca
Sc
Ti
V
Cr
Mn
Fe
Co
Ni
Cu
Zn
Ga
Ge
As
Se
Br
Kr
Rb
Sr
Y
Zr
Nb
Mo
Tc
Ru
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
Hidrogen
Helium
Litium
Berilium
Boron
Karbon
Nitrogen
Oksigen
Fluor
Neon
Natrium
Magnesium
Aluminium
Silikon
Fosfor
Belerang
Klor
Argon
Kalium
Kalsium
Skandium
Titanium
Vanadium
Krom
Mangan
Besi
Kobal
Nikel
Tembaga
Seng
Galium
Germanium
Arsen
Selenium
Brom
Kripton
Rubidium
Stronsium
Itrium
Zirkonium
Neobium
Molibdenum
Teksinium
Rutenium

Rh
Pd
Ag
Cd
In
Sn
Sb
Te
I
Xe
Cs
Ba
La
Ce
Pr
Nd
Pm
Sm
Eu
Gd
Tb
Dy
Ho
Er
Tm
Yb
Lu
Hf
Ta
W
Re
Os
Ir
Pt
Au
Hg
Tl
Pb
Bi
Po
At
Rn
Fr
Ra
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
Rodium
Paladium
Perak
Kadmium
Indium
Timah
Antimonium
Telurium
Yodium
Senon
Sesium
Barium
Lantanium
Serium
Praseodimium
Neodomium
Prometium
Samarium
Europium
Gadolinium
Terbium
Disprosium
Holmium
Erbium
Tulium
Iterbium
Lutesium
Hafnium
Tantalum
Wolfram
Renium
Osmium
Iridium
Platina
Emas
Air Raksa
Talium
Timbal
Bismut
Polonium
Astatin
Radon
Fransium
Radium






















Nomor Atom
Nama


Nomor Atom
Nama
Ac
Th
Pa
U
Np
Pu
Am
89
90
91
92
93
94
95
Aktinium
Torium
Protaktinium
Uranium
Neptunium
Plutonium
Amerisium

Cm
Bk
Cf
Es
Fm
Md
No
96
97
98
99
100
101
102
Kurium
Berkelium
Kalifornium
Eisntenium
Fermium
Medelivium
Nobelium


Ditetapkan  di    :  J a k a r t a
Pada tanggal      :  5  Mei  1999


Kepala,


ttd

DR. Mohammad Ridwan, M.Sc., APU




(1) dalam memperkirakan kontribusi dari lainnya ini, dosis raata-rata dievaluasi untuk masing-masing dari kelima organ atau jaringan dari “ lainnya” itu yang terkena penyinaran paling tinggi. (tidak termasuk lensa mata, kulit dan tangan, lengan, kaki dan tungkai).  Faktor bobot 0,06 digunakan untuk masing-masing dari organ atau jaringan. Penyinaran terhadap semua organ lainnya dapat diabaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar